Resmi Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia resmi mengumumkan penerapan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan jajaran direksi kedua perusahaan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.

GoTo Pastikan Potongan 8 Persen Berlaku Mulai Juli

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa kebijakan komisi 8 persen akan mulai diterapkan secara resmi pada awal Juli mendatang.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkelanjutan.

“Potongan komisi 8 persen akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Saat Tepat Beli Antam, UBS dan Galeri24?

Grab Ikut Terapkan Kebijakan yang Sama

Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan bahwa layanan GrabBike juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen mulai tanggal yang sama.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang menjadi sumber pendapatan utama sebagian besar mitra pengemudi Grab di Indonesia.

Grab berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

DPR Sambut Positif Kebijakan Baru

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut baik keputusan kedua perusahaan aplikasi transportasi digital tersebut.

Menurutnya, penurunan potongan komisi merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator.

Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital nasional.

Baca Juga :  Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Banding

“Kami menyambut baik keputusan ini karena mulai 1 Juli 2026 komisi 8 persen sudah resmi diberlakukan,” ujarnya.

Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Driver

Dengan berkurangnya potongan aplikasi, para pengemudi berpotensi memperoleh pendapatan bersih yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meredam berbagai keluhan dan aksi protes yang sebelumnya disampaikan sejumlah komunitas pengemudi terkait besarnya potongan tarif aplikasi.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih akan terus dipantau untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mitra pengemudi di lapangan.

Para driver berharap kebijakan baru ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan antara aplikator dan pengemudi.

Dengan mulai berlakunya potongan tarif 8 persen pada 1 Juli 2026, jutaan pengemudi ojol di Indonesia kini menantikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan mereka.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Berita Terbaru