EKONOMI – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia resmi mengumumkan penerapan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan jajaran direksi kedua perusahaan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
GoTo Pastikan Potongan 8 Persen Berlaku Mulai Juli
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa kebijakan komisi 8 persen akan mulai diterapkan secara resmi pada awal Juli mendatang.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkelanjutan.
“Potongan komisi 8 persen akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujarnya.
Grab Ikut Terapkan Kebijakan yang Sama
Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan bahwa layanan GrabBike juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen mulai tanggal yang sama.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang menjadi sumber pendapatan utama sebagian besar mitra pengemudi Grab di Indonesia.
Grab berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.
DPR Sambut Positif Kebijakan Baru
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut baik keputusan kedua perusahaan aplikasi transportasi digital tersebut.
Menurutnya, penurunan potongan komisi merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator.
Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital nasional.
“Kami menyambut baik keputusan ini karena mulai 1 Juli 2026 komisi 8 persen sudah resmi diberlakukan,” ujarnya.
Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Driver
Dengan berkurangnya potongan aplikasi, para pengemudi berpotensi memperoleh pendapatan bersih yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meredam berbagai keluhan dan aksi protes yang sebelumnya disampaikan sejumlah komunitas pengemudi terkait besarnya potongan tarif aplikasi.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih akan terus dipantau untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mitra pengemudi di lapangan.
Para driver berharap kebijakan baru ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan antara aplikator dan pengemudi.
Dengan mulai berlakunya potongan tarif 8 persen pada 1 Juli 2026, jutaan pengemudi ojol di Indonesia kini menantikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan mereka.









