PENDIDIKAN – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) berinisial M. Abdimaludin setelah mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan perubahan lokasi aksi demonstrasi mahasiswa pada pertengahan Juni 2026.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pimpinan UBK di Kampus Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
UBK Tegaskan Aksi Mahasiswa Bukan Instruksi Kampus
Rektor Universitas Bung Karno, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif mahasiswa dan tidak mewakili institusi kampus.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan atas aspirasi sejumlah organisasi mahasiswa di lingkungan UBK tanpa adanya mandat atau penugasan resmi dari pihak universitas.
UBK juga menyatakan tetap menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun demikian, setiap tindakan dan pernyataan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab individu yang terlibat.
Ketua BEM FH Akui Terima Rp20 Juta
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa pihak kampus telah melakukan investigasi internal terhadap Ketua BEM FH UBK.
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang kemudian sebagian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, yang bersangkutan mengakui menerima dana sebesar Rp20 juta,” ujar Daniel dalam konferensi pers.
Pihak kampus menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dinonaktifkan Selama Proses Investigasi
Sebagai langkah awal, Universitas Bung Karno memutuskan menonaktifkan M. Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum.
Keputusan itu berlaku hingga proses investigasi internal selesai dilakukan.
Dengan status nonaktif tersebut, yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM FH UBK dalam berbagai kegiatan organisasi maupun kegiatan publik lainnya.
Diduga Terkait Perubahan Lokasi Demonstrasi
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kampus, uang tersebut diberikan menjelang pelaksanaan aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Dana itu disebut diberikan dengan harapan agar titik aksi mahasiswa dipindahkan dari kawasan sekitar Istana Kepresidenan menuju kompleks DPR RI di Jakarta.
Namun menurut pengakuan yang diterima pihak universitas, permintaan tersebut tidak dijalankan.
Mahasiswa tetap melaksanakan aksi demonstrasi di kawasan dekat Istana sebagaimana rencana awal.
UBK Tolak Intervensi Pihak Luar
Dalam pernyataan resminya, UBK juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intervensi pihak luar yang mencoba memanfaatkan atau menunggangi gerakan mahasiswa.
Universitas meminta seluruh mahasiswa tetap menjaga independensi organisasi kemahasiswaan dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan eksternal yang dapat merugikan institusi maupun gerakan mahasiswa itu sendiri.
Selain itu, kampus mengimbau masyarakat dan media agar tidak melakukan generalisasi yang dapat mencoreng nama baik ribuan mahasiswa UBK yang aktif berprestasi dalam bidang akademik maupun kegiatan sosial.
Kampus Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
UBK menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut.
Pihak universitas juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berkomitmen mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
Sebagai institusi pendidikan yang mengusung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno, UBK menyatakan akan terus menjaga integritas akademik serta membentuk karakter mahasiswa yang bertanggung jawab dan beretika.
Hasil investigasi internal nantinya akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan langkah dan sanksi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.









