KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK kini fokus merampungkan proses penyidikan agar perkara dugaan korupsi kuota haji segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna terlihat mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan dukungan kepada Yaqut.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes atas penetapan tersangka terhadap Yaqut yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  KPK Apresiasi Kota Sungai Penuh, Capaian Indeks Pencegahan Korupsi 2025 Meningkat

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru