KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu magrib.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Importasi, KPK Tangkap 17 Orang di Bea Cukai

Menurutnya, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK kini fokus merampungkan proses penyidikan agar perkara dugaan korupsi kuota haji segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sementara itu, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna terlihat mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan dukungan kepada Yaqut.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes atas penetapan tersangka terhadap Yaqut yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto Tembus Rp2,066 Triliun, KPK Ungkap Rincian Aset Terbaru

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji. Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (***)

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB