JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah besar dalam meningkatkan keamanan digital nasional melalui kebijakan baru registrasi kartu seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, sebuah regulasi yang mengubah total mekanisme pendaftaran nomor seluler di Indonesia.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, serta kemudahan pelaku kejahatan digital dalam mengakses nomor tanpa identitas jelas. Dengan aturan baru ini, masyarakat kini memiliki kontrol penuh untuk memantau, membatasi, dan melindungi nomor seluler yang terhubung dengan identitas mereka.
Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa era registrasi kartu SIM berbasis data tekstual telah berakhir. Mulai 2026, proses registrasi diwajibkan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah, sebagai bentuk penerapan prinsip know your customer (KYC) yang lebih ketat dan akurat.
“Registrasi pelanggan harus dapat memastikan bahwa pemilik identitas adalah pihak yang sah dan berhak. Teknologi biometrik menjadi fondasi verifikasi agar tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan identitas,” ungkap Meutya dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah kewajiban operator seluler untuk hanya menjual kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi oleh sistem Komdigi.
Syarat Registrasi: NIK, Paspor, hingga Biometrik Kepala Keluarga
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
WNI harus melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Dukcapil, ditambah verifikasi biometrik wajah.
WNA wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Pengguna berusia di bawah 17 tahun harus mendaftar menggunakan identitas dan biometrik dari kepala keluarga.
Dengan integrasi biometrik, pemerintah berharap dapat memangkas potensi pemalsuan data dan pembuatan nomor palsu dalam jumlah besar yang kerap digunakan untuk aksi kriminal.
Kepemilikan Nomor Dibatasi Maksimal Tiga per Operator
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pembatasan jumlah nomor. Setiap identitas hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar di setiap operator, serta tidak dibatasi untuk nomor pascabayar.
Kebijakan ini dibuat untuk mempersempit peluang pihak-pihak tertentu mendaftarkan puluhan bahkan ratusan nomor untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan pinjaman online, spam, hingga peretasan akun.
Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan fitur cek nomor terdaftar, sehingga masyarakat dapat memantau seluruh nomor yang menggunakan identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang bukan miliknya, pemilik NIK berhak mengajukan permintaan pemblokiran langsung.
Perlindungan Data Pribadi Diutamakan
Aturan ini juga mengatur kewajiban operator dalam menjaga keamanan data pelanggan. Operator wajib mengimplementasikan standar internasional:
- Sistem keamanan informasi kelas enterprise
- Teknologi fraud detection
- Pencegahan kebocoran data
- Mekanisme audit keamanan berkala
Selain itu, pelanggan lama akan diarahkan melakukan registrasi ulang (re-registration) untuk menyesuaikan dengan sistem biometrik terbaru.
Sanksi Tegas bagi Operator yang Melanggar
Komdigi memberikan batasan jelas: operator yang tidak menjalankan kebijakan registrasi baru akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan tertentu. Sanksi ini diterapkan tanpa menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Dengan diberlakukannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan digital, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis telekomunikasi.









