SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mengevaluasi penataan kawasan Pasar Tanjung Bajure. Evaluasi dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan teratur.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat evaluasi Tim Terpadu Penertiban dan Penataan Pedagang. Rapat dipimpin Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (11/8).
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah bersama Tim Terpadu. Pemerintah membahas sejumlah persoalan, termasuk aktivitas perdagangan dan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
Wali Kota Alfin menegaskan, penataan pasar harus mengedepankan pendekatan humanis. Karena itu, komunikasi dengan pedagang dan masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam proses penataan.
Menurut Alfin, ketertiban kawasan pasar harus berjalan beriringan dengan kenyamanan masyarakat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan pedagang dan pengguna fasilitas pasar.
Dalam rapat tersebut, Alfin meminta dinas terkait memasang spanduk informasi di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Spanduk tersebut harus memuat ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Selain ketentuan parkir, informasi tersebut juga harus mencantumkan tarif yang berlaku. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah kebingungan terkait biaya parkir di kawasan pasar.
“Pemkot Sungai Penuh berkomitmen terus melakukan pembenahan dan mencari solusi terbaik dalam penataan Pasar Tanjung Bajure dan parkir, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Alfin. Ia berharap proses penataan berjalan bertahap dengan pendekatan humanis agar kawasan Pasar Tanjung Bajure semakin tertib, nyaman, transparan, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









