Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTADana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun dipastikan menjadi bagian dari penerimaan negara dan akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, begitu dana rampasan hukum masuk ke kas negara, penggunaannya mengikuti mekanisme APBN dan tidak diperuntukkan bagi program tertentu secara spesifik.

“Begitu uangnya masuk ke kas negara, maka fungsinya untuk memperkuat fiskal. Salah satunya tentu mengurangi defisit,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Efisiensi Anggaran Jadi Sumber Huntap

Purbaya juga menepis anggapan dana sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera. Menurutnya, anggaran huntap telah disiapkan dari hasil pemangkasan belanja kementerian dan lembaga yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

“Anggaran huntap sudah kita siapkan dari penyisiran belanja rapat dan perjalanan dinas yang kurang produktif. Jadi tidak menggunakan dana sitaan,” jelasnya.

Dengan demikian, dana rampasan negara tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah tantangan pembiayaan APBN 2026.

Diserahkan Ke Negara, Disaksikan Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan. Dana itu merupakan akumulasi hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Rapat 3 Menteri Pastikan Tidak Ada PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Gaji ASN Daerah

Prosesi penyerahan digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik atas hasil pemulihan keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip dari detikNews.

Penegakan Hukum Berdampak ke Fiskal

Masuknya dana triliunan rupiah dari hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada efek jera, tetapi juga berkontribusi langsung pada keuangan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber sah guna menjaga stabilitas APBN.

Berita Terkait

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
Bank Mandiri Hadirkan QRIS Tap dan Sistem Keamanan Baru untuk Nasabah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Berita Terbaru