Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTADana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun dipastikan menjadi bagian dari penerimaan negara dan akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, begitu dana rampasan hukum masuk ke kas negara, penggunaannya mengikuti mekanisme APBN dan tidak diperuntukkan bagi program tertentu secara spesifik.

“Begitu uangnya masuk ke kas negara, maka fungsinya untuk memperkuat fiskal. Salah satunya tentu mengurangi defisit,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Efisiensi Anggaran Jadi Sumber Huntap

Purbaya juga menepis anggapan dana sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera. Menurutnya, anggaran huntap telah disiapkan dari hasil pemangkasan belanja kementerian dan lembaga yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Gaji PNS Kemenkeu Tembus Ratusan Juta? Ini Fakta di Balik Tukin Jumbo

“Anggaran huntap sudah kita siapkan dari penyisiran belanja rapat dan perjalanan dinas yang kurang produktif. Jadi tidak menggunakan dana sitaan,” jelasnya.

Dengan demikian, dana rampasan negara tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah tantangan pembiayaan APBN 2026.

Diserahkan Ke Negara, Disaksikan Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan. Dana itu merupakan akumulasi hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Rp308 Triliun, Ini Dampak Besarnya ke Ekonomi Indonesia

Prosesi penyerahan digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik atas hasil pemulihan keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip dari detikNews.

Penegakan Hukum Berdampak ke Fiskal

Masuknya dana triliunan rupiah dari hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada efek jera, tetapi juga berkontribusi langsung pada keuangan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber sah guna menjaga stabilitas APBN.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah
Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB