Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo untuk menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan setelah muncul laporan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan awal dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan pasar modern itu.

Tim yang datang sekitar pukul 10.00 WIB langsung memasuki beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi serta data transaksi keuangan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Bidik Kasus Jual Beli Lahan TNKS

Selama lebih dari dua jam, penyidik menyita sejumlah berkas, data retribusi, laporan keuangan, hingga perangkat komputer yang diduga menyimpan informasi penting terkait pengelolaan parkir dan fasilitas pasar lainnya.

“Penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo,” ujar Soemarsono.

Kejari Jambi juga telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai unsur, termasuk Direktur PT EBN, Nur Jatmiko. Pemeriksaan disebut akan terus bertambah seiring analisis terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah kota maupun provinsi.

Baca Juga :  Wagub Sani Bagikan Ratusan Bantuan Dumisake di Tanjab Barat

Kasus ini menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan pengelolaan fasilitas pasar. Masyarakat Jambi berharap penanganan kasus tersebut dapat berlangsung transparan dan tuntas.

Sementara itu, Tim Legal PT EBN, Maipul, membenarkan adanya penyitaan dokumen oleh Kejari Jambi. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh. “Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Jambi,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Pastikan Nataru Aman, Gubernur Al Haris Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan
UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja
Hari Ibu 2025, Hj. Hesti Haris Dorong Perempuan Jambi Lebih Berdaya
Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck
Pajak Alat Berat Mulai Dipungut di Jambi, Ini Hitungan PAB Excavator hingga Crane
Pemprov Jambi Kantongi Rp64 Miliar dari Pemutihan PKB
Profil Lengkap Amrizal DPRD Propinsi Jambi di Tengah Kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Provinsi Jambi Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi di 6 Daerah, Kerinci dan Sungai Penuh Tak Masuk
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:00 WIB

Pastikan Nataru Aman, Gubernur Al Haris Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:00 WIB

Hari Ibu 2025, Hj. Hesti Haris Dorong Perempuan Jambi Lebih Berdaya

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:30 WIB

Cara Hitung Pajak Alat Berat 2025, Lengkap dengan Simulasi Excavator hingga Dump Truck

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:00 WIB

Pajak Alat Berat Mulai Dipungut di Jambi, Ini Hitungan PAB Excavator hingga Crane

Berita Terbaru