Pemprov Jambi Kantongi Rp64 Miliar dari Pemutihan PKB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

Target pendapatan sebesar Rp60 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp64.179.144.000 hingga hari terakhir pelaksanaan program.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa program pemutihan PKB resmi berakhir pada 22 Desember 2025. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil positif dari tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak.

Menurut Agus, keberhasilan program ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh pajak kendaraan yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tunjuk PT. Paleopetro Kelola PI 10 Persen Migas Jambi

Seiring berakhirnya program pemutihan, Pemprov Jambi memastikan bahwa sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB kembali diberlakukan secara normal. Wajib pajak yang masih menunggak diimbau segera melakukan pembayaran agar tidak dikenakan denda tambahan.

Program pemutihan PKB sendiri telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan pada tahun ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jambi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja, sehingga beban wajib pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Wako Alfin Raih Penghargaan, Posbakum Jadi Harapan Baru Masyarakat

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini dinilai efektif mendorong kepatuhan pajak tepat waktu.

Tak hanya diskon, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda SWDKLLJ. Pemprov Jambi berharap keberhasilan program ini dapat menjadi modal penting dalam memperkuat pembangunan daerah ke depan. (***)

Berita Terkait

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media
Bupati Monadi Buka Jambore Kwarcab Kerinci 2026, Tekankan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda
Bupati Monadi Lepas Ratusan Jamaah Haji Kerinci 2026, Ini Pesan Pentingnya
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 00:35 WIB

20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:01 WIB

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis

Senin, 18 Mei 2026 - 15:41 WIB

Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda

Senin, 18 Mei 2026 - 15:27 WIB

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media

Berita Terbaru