PADANG – Kejaksaan Negeri Padang resmi memasukkan nama Beny Saswin Nasrun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengumuman itu disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi Kejari Padang, menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Penetapan DPO ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen. Kasusnya disebut berlangsung cukup lama dan melibatkan pembiayaan dari sektor perbankan.
Beny Saswin Nasrun yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar diduga terkait dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichhsan Persada. Perkara itu terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.
Fasilitas kredit tersebut diberikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit modal kerja serta penerbitan bank garansi distribusi semen.
Menurut informasi yang disampaikan Kejari, status DPO ditetapkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Kejari Padang juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Beny Saswin Nasrun agar segera melapor ke aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di legislatif daerah. Selain itu, perkara menyangkut fasilitas kredit dan bank garansi yang bersumber dari lembaga perbankan milik negara, sehingga berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi sesuai hasil pendalaman perkara yang sedang berlangsung. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









