JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Perkara Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice berupa tindakan rehabilitasi. Persetujuan itu diberikan setelah ekspose yang digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Ketiga kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berasal dari tiga Kejaksaan Negeri berbeda. Para tersangka dinilai memenuhi kriteria sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Tiga Perkara yang Disetujui

1. Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, disangka melanggar primair Pasal 112 Ayat (1) atau subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

2. Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.

Baca Juga :  Kejati Sumut Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan, Ini Nama Pejabat Barunya

3. Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.

 

Alasan Persetujuan Rehabilitasi

JAM Pidum menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan menjadi dasar persetujuan rehabilitasi, antara lain:

Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menegaskan para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Para tersangka tercatat sebagai pengguna terakhir atau end user.

Tidak ada tersangka yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

Tidak ditemukan peran sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir.

Instruksi kepada Kejaksaan Negeri

JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi.

“Mekanisme ini menjadi bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh Jaksa dalam memastikan penanganan perkara lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar JAM Pidum dalam pernyataan resmi.

Pendekatan restorative justice terus diperluas sebagai upaya penanganan kasus narkotika yang lebih humanis dan proporsional, khususnya untuk pengguna yang dinilai membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan.(***)

Berita Terkait

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Berita Terbaru