PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini regulasi teknis terkait hak dan skema penggajian masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa secara definisi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.

“Statusnya jelas ASN. Saat ini pembahasan difokuskan pada mekanisme penanganan dan penyempurnaan regulasi teknis,” ujarnya.

Baca Juga :  Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Terima NIP, Namun Gaji Beragam

Sebagian guru PPPK paruh waktu telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, penghasilan yang diterima di berbagai daerah belum seragam.

Perbedaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah dinilai menjadi penyebab utama variasi besaran honor yang diterima. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera menetapkan standar nasional yang mengikat.

Baca Juga :  Profil Gabriel Mutombo, Bek Asal Prancis yang Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Fokus pada Kepastian dan Perlindungan

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menegaskan status administratif, tetapi juga menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja.

Pembahasan lintas sektor ini melibatkan Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil di seluruh daerah.

Sejumlah pihak berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan motivasi guru PPPK dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan
Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?

Berita Terbaru