KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi. Nilai proyek yang bersumber dari APBD tersebut mencapai Rp250 miliar.

Laporan dugaan penyimpangan itu disampaikan oleh kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan pengumpulan informasi awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya saat ini masih menganalisis laporan serta mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme verifikasi sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan mengumpulkan informasi dan bahan keterangan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Nilai Kontrak dan Dugaan Kekurangan Volume

Proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa pelaksanaan 690 hari. Pekerjaan disebut telah diserahterimakan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Namun, pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, termasuk kekurangan struktur tribun penonton di sisi utara dan selatan dengan luas mencapai 16.800 meter persegi. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sejumlah pejabat teknis hingga kepala daerah turut dilaporkan dalam perkara ini, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut.

KPPU Soroti Indikasi Persekongkolan Tender

Selain KPK, proyek ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga tersebut menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multiyears tersebut.

Baca Juga :  Turnamen Layang-Layang IPDB Dusun Baru 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Total Rp 7 Juta Diperebutkan

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi antarperusahaan yang diduga tidak wajar dalam proses lelang. Praktik semacam itu dinilai berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran serta menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

KPPU masih melakukan kajian awal atas temuan tersebut sesuai kewenangannya dalam mengawasi persaingan usaha.

Proses Masih Tahap Awal

KPK menegaskan bahwa perkembangan penanganan laporan bersifat tertutup dan hanya dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek serta pentingnya stadion tersebut sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap pendalaman dan belum masuk pada penyidikan resmi.(red/***)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya
BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya
Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB