BKPSDM Kota Sungai Penuh Disarankan Jadwalkan Pelantikan Ulang, Ini Dasar Hukum Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS– Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan, BKPSDM Kota Sungai Penuh disarankan untuk menjadwalkan ulang pelantikan sebagai langkah korektif atas prosesi sebelumnya yang dinilai belum tuntas secara administratif.

Pelantikan tersebut berkaitan dengan agenda pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Dalam prosesi itu, disebutkan masih terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, namun belum mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara resmi.

Sumber internal Pemerintah Kota Sungai Penuh mengungkapkan, kondisi tersebut dipicu oleh pemberitahuan pelantikan yang dilakukan secara mendadak. Sejumlah ASN bahkan disebut baru menerima informasi pada malam hari menjelang pelantikan, sehingga tidak sempat hadir tepat waktu atau sedang berada di luar daerah.

Akibatnya, terdapat pejabat yang datang terlambat, bahkan ada yang hadir setelah prosesi pelantikan selesai. Padahal, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelantikan dan menjadi syarat sah bagi pejabat untuk menjalankan kewenangan administrasi negara.

Baca Juga :  Gaji ASN Sungai Penuh Molor di Awal 2026, Ada Masalah di Pengelolaan Keuangan?

Dari sekitar 144 pejabat yang tercantum dalam surat keputusan, beberapa nama dikabarkan belum mengikuti pelantikan secara lengkap. Salah satunya adalah Joni Zeber yang berdasarkan SK ditetapkan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Sungai Penuh.

Pakar hukum tata negara Ferwinta Zen menilai, pejabat yang belum disumpah namun telah menjalankan kewenangan berpotensi melahirkan keputusan administrasi yang cacat hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat tanpa kewenangan sah dapat dinilai sebagai onbevoegd besluit atau keputusan tanpa dasar kewenangan yang sah.

Risiko hukum dari kondisi ini tidak sederhana. Keputusan yang ditandatangani pejabat yang belum sah secara administratif berpotensi digugat melalui mekanisme keberatan administratif, bahkan dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Pada titik tertentu, hal ini dapat merugikan pemerintah daerah sendiri karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Resmi Masuk Skema ASN, SK PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dibagikan Besok

Lebih jauh, persoalan ini juga menyentuh prinsip good governance dan kepastian hukum. Pemerintahan yang baik menuntut setiap tindakan pejabat publik lahir dari kewenangan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika prosedur pelantikan tidak dilaksanakan secara utuh, maka prinsip tersebut menjadi tereduksi.

Atas dasar itu, saran untuk menjadwalkan ulang pelantikan bagi ASN yang telah di-SK-kan namun belum diambil sumpahnya merupakan langkah korektif yang rasional dan proporsional. Pelantikan ulang bukanlah bentuk pengakuan kesalahan, melainkan mekanisme penataan administrasi agar seluruh pejabat berada dalam posisi yang sah secara hukum.

Dalam konteks hukum administrasi negara, langkah korektif semacam ini justru mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Tujuannya bukan untuk menyalahkan individu, melainkan memastikan setiap kewenangan yang dijalankan pejabat publik berdiri di atas dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru

Ekonomi

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:09 WIB