Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diterapkan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta mendorong transformasi layanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.

“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) atau di lapangan.

Baca Juga :  Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Sektor yang dikecualikan antara lain:

Layanan kesehatan

Keamanan

Kebersihan

Industri dan produksi

Energi dan air

Bahan pokok makanan dan minuman

Transportasi dan logistik

Keuangan

Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Alasan Pemilihan Hari Jumat

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah dibanding hari kerja lainnya.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH sejak masa pascapandemi COVID-19.

“Jumat dipilih karena aktivitas biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis,” jelas Airlangga.

WFH Swasta Menyesuaikan Sektor Usaha

Baca Juga :  Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati BBS Minta Integritas dan Terobosan di Tengah Tekanan Fiskal

Untuk sektor swasta, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara seragam. Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing sektor usaha melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di tempat kerja sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi tekanan global, khususnya terkait energi.

Pelayanan dan Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Operasional sektor penting seperti perbankan dan pasar modal tetap berjalan seperti biasa.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi energi, produktivitas kerja, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar
BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026
WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri
PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo
Resmi! ASN WFH Setiap Jumat
Kebijakan Baru Pemerintah: ASN WFH Setiap Jumat, Strategi Hemat Energi di Tengah Harga Minyak Naik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Rabu, 1 April 2026 - 10:04 WIB

BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026

Berita Terbaru

Nasional

Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Kamis, 2 Apr 2026 - 06:00 WIB