Kebijakan Baru Pemerintah: ASN WFH Setiap Jumat, Strategi Hemat Energi di Tengah Harga Minyak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam lima hari kerja. Hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya.

Menurut Airlangga, pola kerja ini bukan hal baru. Sebelumnya, konsep serupa telah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan terbukti mampu menjaga produktivitas sekaligus efisiensi operasional di sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan normal meski ASN bekerja dari rumah. Setiap instansi diminta mengatur sistem kerja berbasis digital agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi dan sistem daring.

Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, akan ada sektor tertentu yang dikecualikan dari aturan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas ASN dapat membantu menekan konsumsi energi nasional.

Baca Juga :  FIFA Tanggapi Penangguhan Visa 75 Negara Oleh AS Jelang Piala Dunia 2026

Sebelumnya, rencana WFH satu hari per minggu telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini dinilai efektif untuk mendukung efisiensi tanpa mengurangi kinerja.Dengan diterapkannya WFH setiap Jumat, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih fleksibel, hemat energi, serta tetap produktif. Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah. (*/Tim)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12 WIB

Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Berita Terbaru