WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangannya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang juga mengatur optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi perubahan pola kerja modern sekaligus upaya efisiensi energi di sektor perkantoran.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Artinya, tidak ada kewajiban seragam, melainkan penyesuaian berbasis kondisi perusahaan, termasuk sektor industri dan beban kerja karyawan.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.347 Triliun per Februari 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji atau upah tetap harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Selain itu, kebijakan WFH ini juga tidak boleh mempengaruhi atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Artinya, produktivitas tetap menjadi prioritas utama meskipun lokasi kerja berpindah dari kantor ke rumah.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Dari sisi karyawan, WFH dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Sementara dari sisi perusahaan, pengurangan aktivitas kantor secara parsial dapat membantu efisiensi biaya operasional, termasuk listrik dan transportasi.

Baca Juga :  RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Selain itu, tren kerja fleksibel seperti WFH juga dinilai semakin relevan di era digital. Banyak perusahaan kini telah mengadopsi sistem kerja hybrid, memadukan kerja dari kantor dan rumah untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas tim.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Implementasi WFH satu hari per minggu diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Berita Terbaru