Resmi! ASN WFH Setiap Jumat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional serta mendorong transformasi layanan publik berbasis digital.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Dorong Efisiensi BBM dan Digitalisasi Layanan

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpengaruh terhadap pasokan dan harga energi dunia. Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dari mobilitas harian ASN.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Selain itu, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi birokrasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan efektif meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Berlaku untuk ASN, Pemda Tunggu Arahan Teknis

Kebijakan ini berlaku khusus bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengeluarkan imbauan teknis kepada pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta menyesuaikan mekanisme kerja agar pelayanan publik tetap optimal.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Di tengah kebijakan efisiensi ini, pemerintah juga memastikan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” ujarnya.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.

Jaga Stabilitas dan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan WFH mingguan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, langkah ini menjadi sinergi antara efisiensi anggaran, penguatan sistem kerja digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru