Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

JAKARTA- Jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Penerima THR mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang selama ini menggantungkan tambahan pendapatan jelang Hari Raya Idulfitri dari kebijakan pemerintah pusat.

Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR. Namun jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.

Penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi PNS dan PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat dan Badan Layanan Umum.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Ledakan di SMA 72 Jakarta Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet

Selain itu, pensiunan serta penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, hingga pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD. Ketentuan ini mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dari sisi besaran, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Komponen utama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting yang besarannya menunggu keputusan pemerintah.

Pada 2025, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen termasuk tunjangan kinerja penuh. Jika kebijakan tersebut dipertahankan, maka ASN berpotensi menerima THR dengan nominal maksimal seperti tahun lalu. Meski demikian, beberapa jenis tunjangan khusus seperti tunjangan risiko, bahaya, atau wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan.

Baca Juga :  Prabowo Tawarkan Diri Jadi Mediator, Iran Beri Respons Positif

Khusus CPNS, besaran THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dihitung sebesar 80 persen. Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya menggantinya dengan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan belum adanya regulasi resmi hingga saat ini, ASN diimbau untuk menunggu pengumuman pemerintah pusat. Kepastian jadwal dan besaran THR PNS 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara nasional menjelang bulan Ramadan. (***)

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru