Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

JAKARTA- Jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Penerima THR mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang selama ini menggantungkan tambahan pendapatan jelang Hari Raya Idulfitri dari kebijakan pemerintah pusat.

Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR. Namun jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.

Penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi PNS dan PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat dan Badan Layanan Umum.

Baca Juga :  Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selain itu, pensiunan serta penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, hingga pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD. Ketentuan ini mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dari sisi besaran, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Komponen utama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting yang besarannya menunggu keputusan pemerintah.

Pada 2025, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen termasuk tunjangan kinerja penuh. Jika kebijakan tersebut dipertahankan, maka ASN berpotensi menerima THR dengan nominal maksimal seperti tahun lalu. Meski demikian, beberapa jenis tunjangan khusus seperti tunjangan risiko, bahaya, atau wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan.

Baca Juga :  Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan

Khusus CPNS, besaran THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dihitung sebesar 80 persen. Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya menggantinya dengan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan belum adanya regulasi resmi hingga saat ini, ASN diimbau untuk menunggu pengumuman pemerintah pusat. Kepastian jadwal dan besaran THR PNS 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara nasional menjelang bulan Ramadan. (***)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru