ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:

80% gaji pokok

Tunjangan keluarga dan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Daftar Laptop Tipis 2026 dengan Performa AI

Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.

Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan, ASN diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik menjelang pertengahan tahun.

Berita Terkait

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Kerja Online dari Rumah Dibayar Dollar, Ini Peluang Terbaiknya
Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan
Rupiah Menguat ke Rp17.653, Simak Kurs Dolar AS Terbaru di BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Cara Jadi Seller Sukses di Tokopedia agar Toko Cepat Ramai
Cara Menaikkan Ranking Produk Shopee agar Masuk Halaman Pertama
Referral DANA 2026: Begini Cara Dapat Saldo Gratis dengan Mudah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:58 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.653, Simak Kurs Dolar AS Terbaru di BCA, BRI, Mandiri dan BNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Cara Jadi Seller Sukses di Tokopedia agar Toko Cepat Ramai

Berita Terbaru

Kesehatan

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB