ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:

80% gaji pokok

Tunjangan keluarga dan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kabar Baik! 2.493 PPPK Paruh Waktu di Kerinci Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.

Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan, ASN diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara lebih baik menjelang pertengahan tahun.

Berita Terkait

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Berita Terbaru

Oplus_131074

Sungai Penuh

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:05 WIB

Otomotif

Mazda 6e Fastback, Sedan Listrik Premium dengan Tenaga 258 PS

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:00 WIB