Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai diterapkan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta mendorong transformasi layanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.

“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Sektor Pelayanan Publik Tetap WFO

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) atau di lapangan.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026

Sektor yang dikecualikan antara lain:

Layanan kesehatan

Keamanan

Kebersihan

Industri dan produksi

Energi dan air

Bahan pokok makanan dan minuman

Transportasi dan logistik

Keuangan

Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Alasan Pemilihan Hari Jumat

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah dibanding hari kerja lainnya.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH sejak masa pascapandemi COVID-19.

“Jumat dipilih karena aktivitas biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis,” jelas Airlangga.

WFH Swasta Menyesuaikan Sektor Usaha

Baca Juga :  Indonesia Tambah 10 Emas, Kokoh di Posisi Dua Klasemen SEA Games 2025

Untuk sektor swasta, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara seragam. Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing sektor usaha melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di tempat kerja sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi tekanan global, khususnya terkait energi.

Pelayanan dan Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Operasional sektor penting seperti perbankan dan pasar modal tetap berjalan seperti biasa.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi energi, produktivitas kerja, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Berita Terbaru