KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan berbasis peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). Puluhan perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan yang berlangsung sejak 2023. Kasus ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan bersama di antara perusahaan pinjol untuk menetapkan suku bunga yang tidak kompetitif dan cenderung lebih tinggi dari kondisi pasar yang wajar.

“Perjanjian tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

AdaKami dan Sejumlah Pinjol Besar Kena Denda Tertinggi

Dalam putusan tersebut, sejumlah perusahaan pinjol dikenakan denda dengan nilai signifikan. Lima perusahaan dengan denda terbesar antara lain:

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) – Rp102,3 miliar

PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp100,9 miliar

PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar) – Rp93,6 miliar

PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) – Rp49,1 miliar

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) – Rp48,8 miliar

Besaran denda tersebut ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat keterlibatan dalam pelanggaran, dampak terhadap pasar, serta sikap kooperatif selama proses persidangan.

KPPU Dorong Pengawasan Lebih Ketat oleh OJK

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol. Hal ini dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.

Baca Juga :  OJK Tutup 6 Bank hingga April 2026, Ini Penyebab dan Daftarnya

Dampak Besar ke Masyarakat

Kasus kartel bunga pinjol ini dinilai memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital. Penetapan bunga yang tinggi secara tidak wajar dapat memberatkan konsumen, terutama kelompok masyarakat yang bergantung pada pinjaman online untuk kebutuhan mendesak.

KPPU menegaskan bahwa praktik kartel seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.

Langkah Perbaikan Industri Fintech

Dengan adanya putusan ini, diharapkan industri pinjol di Indonesia dapat berbenah dan lebih mematuhi regulasi yang berlaku. Transparansi, keadilan dalam penetapan bunga, serta perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pelaku usaha di sektor ini.

Ke depan, sinergi antara KPPU, OJK, serta asosiasi fintech seperti AFPI diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Berita Terbaru

Uncategorized

Target Dividen BUMN 2026, Danantara Pilih Reinvestasi 5-10 Tahun

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:01 WIB