Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Mantan Sekwan dan Bendehara Dihukum 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Erlangga juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Diamankan KPK

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim menyatakan mekanisme penyitaan dan pidana penjara pengganti juga berlaku bagi Dahyar apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Vonis terhadap dua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Zul Zivilia Ungkap Harapan Bebas Dua Tahun Lagi

Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui manipulasi laporan perjalanan dinas. Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berita Terkait

Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast
Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:52 WIB

Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Ekonomi

Cara Transfer DANA Aman Tanpa Risiko, Ini Tips Anti Penipuan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil TLO Syariah: Premi Murah, Perlindungan Halal dan Aman

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:00 WIB