Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Mantan Sekwan dan Bendehara Dihukum 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENGKULU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusan, mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, Erlangga juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Brankas Besi Jadi Sorotan Saat Penggeledahan Kantor Damkar Kota Sungai Penuh Oleh Tim Kejari Sungai Penuh

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim menyatakan mekanisme penyitaan dan pidana penjara pengganti juga berlaku bagi Dahyar apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Vonis terhadap dua terdakwa utama ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Kasus Pinjaman Online Segera Diputus KPPU, Ini Dampaknya bagi Fintech

Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui manipulasi laporan perjalanan dinas. Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru