Profil Yaqut Cholil Qoumas: Karier Politik, Organisasi, dan Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Mantan Menag Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Iya benar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), saat membenarkan status hukum yang kini disandang Yaqut.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi. Dalam karier politiknya, Yaqut merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Anggota DPRD, Anggota DPR RI, hingga Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain berkiprah di dunia politik, Yaqut juga aktif dalam organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Ia merupakan adik dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pada tahun 2015. Yaqut juga tercatat sebagai salah satu pendiri PMII Cabang Depok.

Kekayaan Rp13,7 Miliar

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa 117 Saksi  dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Januari 2025 setelah menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut tercatat memiliki kekayaan senilai Rp13,7 miliar.  Aset tersebut sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Rembang serta satu aset di Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Selain aset properti, Yaqut memiliki dua unit kendaraan, kas dan setara kas, serta berbagai harta bergerak lainnya dengan total nilai sekitar Rp5 miliar. Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta. (***)

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:00 WIB

Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru