JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dua pejabat yang diamankan yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan yang kini ditangani KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil KPK dan memastikan tidak ada intervensi dari internal kejaksaan.
“Kami menjunjung tinggi proses hukum. KPK memiliki kewenangan penuh dan Kejaksaan Agung tidak akan ikut campur,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Anang, peristiwa tersebut harus menjadi refleksi bersama agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Anang mengakui hingga kini pihaknya belum menerima laporan detail mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat Kejari HSU. Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK.
“Kami belum memperoleh informasi lengkap. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK agar tidak berspekulasi,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa secara umum kinerja kejaksaan di berbagai daerah tetap berjalan baik, dengan banyak jaksa yang bekerja profesional dan berintegritas tinggi.
“Masih banyak jaksa yang bekerja maksimal, menjaga kepercayaan masyarakat, dan berupaya memulihkan kerugian negara. Hal ini jangan sampai tercoreng oleh perilaku segelintir oknum,” tegas Anang.
KPK Periksa Enam Orang
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Selatan dan mengamankan enam orang, termasuk dua pejabat kejaksaan serta pihak swasta. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dugaan awal dalam perkara ini adalah tindak pemerasan,” ujar Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai prosedur yang berlaku.








