Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Usai OTT Suap Proyek PBJ

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Ardito tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat tiba di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12). Tangan bupati dua periode itu diborgol, dan ia dibawa bersama beberapa tersangka lain menuju ruang konferensi pers.

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar awal pekan di wilayah Jakarta dan Lampung. Setelah memeriksa sejumlah pihak pada Selasa (9/12), KPK melakukan penangkapan lanjutan di Lampung Tengah dan mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek pemerintahan daerah.

Lima Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Uang Rp1,5 Miliar Diduga Fee Proyek Diamankan

Dalam konferensi pers, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menetapkan lima tersangka:

Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD

Ranu Hari Prasetyo – Adik bupati

Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda, kerabat bupati

Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

Kelima tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 10–29 Desember 2025. Mereka ditahan di dua fasilitas berbeda milik KPK, sesuai perannya masing-masing.

KPK: Ada Suap Rp5,75 Miliar Mengalir

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito menerima suap hingga Rp5,75 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek PBJ. Uang tersebut diduga diberikan melalui sejumlah perantara, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Ardito dan empat tersangka lainnya dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait suap dan gratifikasi. Sementara Mohamad Lukman diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

KPK menegaskan bahwa pola suap PBJ seperti ini sudah berulang di banyak daerah, sehingga penindakan perlu dibarengi pembenahan sistem.

Sektor PBJ: Titik Paling Rawan Korupsi

KPK juga menunjukkan adanya penurunan integritas pada sektor PBJ di Lampung Tengah berdasarkan dua instrumen utama:

MCSP 2024: turun menjadi 90, dari sebelumnya 92

Nilai PBJ di MCSP anjlok dari 98 (2023) menjadi 83 (2024)

Sub indikator pengendalian PBJ strategis hanya 55

SPI 2024: Lampung Tengah meraih skor 71,07, masuk kategori rentan

Dimensi pengelolaan PBJ turun dari 88,47 (2023) menjadi 65,77 (2024)

Menurut KPK, data ini memperlihatkan tingginya potensi intervensi dan manipulasi dalam sistem pengadaan.

“Kerentanan PBJ masih sangat tinggi dan menjadi celah terjadinya transaksi suap. Penindakan ini harus menjadi alarm keras agar sistem diperbaiki,” ujar Mungki.(***)

Berita Terkait

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Berita Terbaru