Kabar Baik! Rusun untuk Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Disiapkan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan program hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah tanggung (MBT). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah akan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan lahan strategis guna pembangunan rusun tersebut.

“Kami akan bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan hunian vertikal, khususnya bagi masyarakat kelas menengah tanggung. Kita memahami, kelompok ini juga membutuhkan dukungan agar bisa memiliki rumah,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sasar Kelompok yang Selama Ini Terbatas Akses Hunian

Kelompok MBT merupakan masyarakat yang berada di atas kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun belum memiliki kemampuan finansial untuk membeli hunian komersial. Kondisi ini membuat mereka sering kali berada di “area abu-abu” dalam kebijakan perumahan.

Baca Juga :  Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026

Program rusun ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan tersebut, sehingga lebih banyak masyarakat bisa mengakses hunian layak dengan harga terjangkau.

Meski demikian, pemerintah masih menyusun regulasi khusus untuk mengatur skema hunian bagi MBT. Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki jadwal pasti untuk diterbitkan.

Skema Pembiayaan Masih Dikaji

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah sebelum menyiapkan skema pembiayaan.

“Kami akan menyiapkan alokasi likuiditas, termasuk melalui skema FLPP. Namun, kami tetap menunggu desain kebijakan khusus untuk MBT karena memerlukan penyesuaian dari sisi regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan hunian untuk MBT nantinya tidak akan masuk dalam regulasi baru rusun subsidi yang saat ini sedang disusun pemerintah.

Masih Bisa Akses Skema yang Ada

Baca Juga :  Lowongan Kerja PT Pegadaian 2026 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Meski regulasi khusus belum terbit, Heru menyebut aturan yang ada saat ini sebenarnya masih memberikan ruang bagi masyarakat MBT untuk mengakses hunian subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan untuk penerima rumah subsidi di wilayah Jabodetabek mencapai Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp12 juta bagi yang belum menikah.

“Dengan kemampuan angsuran yang disesuaikan, untuk hunian vertikal hingga Rp500 juta masih memungkinkan masuk kategori MBT. Bahkan, skema tenor bisa diperpanjang hingga 30 tahun,” ujarnya.

Dorong Akses Hunian Lebih Luas

Program ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk BUMN dan lembaga pembiayaan, pemerintah optimistis program ini dapat menjadi solusi nyata bagi kebutuhan hunian masyarakat di masa depan.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:02 WIB

BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?

Berita Terbaru

Teknologi

6 Motor Listrik Buatan Indonesia 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:00 WIB