Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Nasabah Bank Mandiri, BRI, maupun BNI perlu mengetahui ketentuan saldo minimum yang berlaku pada setiap jenis tabungan. Menjaga saldo tetap berada di atas batas minimum penting dilakukan agar rekening tetap aktif dan transaksi perbankan dapat berjalan lancar.

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait saldo minimum. Besaran saldo yang harus tersisa di rekening disesuaikan dengan jenis produk tabungan yang digunakan.

Jika saldo berada di bawah ketentuan yang berlaku, nasabah berpotensi mengalami pembatasan layanan, dikenai biaya administrasi tertentu, bahkan rekening dapat berubah status menjadi tidak aktif sesuai kebijakan masing-masing bank.

Mengapa Saldo Minimum Penting?

Saldo minimum merupakan jumlah dana yang wajib tersisa di rekening setelah nasabah melakukan transaksi.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga status rekening tetap aktif sekaligus mendukung kelancaran berbagai layanan perbankan, seperti transfer, pembayaran, penarikan tunai, hingga transaksi digital.

Karena itu, nasabah disarankan selalu memantau saldo rekening agar tidak turun di bawah batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Simak Dampaknya untuk Kredit, Investasi, dan Harga Barang

Setiap Bank Memiliki Ketentuan Berbeda

Bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, menetapkan saldo minimum sesuai jenis tabungan yang dimiliki nasabah.

Besaran saldo minimum dapat berbeda antara tabungan reguler, tabungan bisnis, tabungan pelajar, maupun produk tabungan premium.

Oleh sebab itu, nasabah perlu mengecek kembali ketentuan yang berlaku pada produk tabungan masing-masing melalui aplikasi mobile banking, layanan customer service, atau kantor cabang terdekat.

Risiko Jika Saldo di Bawah Batas Minimum

Apabila saldo rekening berada di bawah ketentuan yang ditetapkan bank, sejumlah konsekuensi dapat terjadi, antara lain:

  • Rekening berpotensi menjadi tidak aktif (dormant).
  • Beberapa layanan transaksi dapat dibatasi.
  • Nasabah dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan produk tabungan.
  • Rekening berisiko ditutup apabila tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, menjaga saldo minimum menjadi salah satu langkah penting agar seluruh layanan perbankan tetap dapat digunakan tanpa kendala.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Menkeu Purbaya Pastikan Ekonomi Indonesia Masih Ekspansi

Tips Menjaga Rekening Tetap Aktif

Agar rekening tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja, nasabah disarankan:

  • Selalu menyisakan dana di atas saldo minimum.
  • Memantau saldo secara berkala melalui mobile banking.
  • Menghindari penarikan seluruh dana hingga menyisakan saldo di bawah ketentuan.
  • Memahami syarat dan ketentuan produk tabungan yang digunakan.

Dengan memahami aturan saldo minimum, nasabah dapat menghindari gangguan transaksi sekaligus menjaga rekening tetap aktif.


FAQ

Apa itu saldo minimum rekening?
Saldo minimum adalah jumlah dana yang wajib tersisa di rekening sesuai ketentuan bank.

Mengapa saldo minimum harus dijaga?
Agar rekening tetap aktif dan seluruh layanan perbankan dapat digunakan tanpa kendala.

Apakah saldo minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI sama?
Tidak. Masing-masing bank menetapkan saldo minimum berbeda sesuai jenis produk tabungan.

Bagaimana mengetahui saldo minimum tabungan?
Nasabah dapat melihat informasi melalui aplikasi mobile banking, situs resmi bank, buku tabungan, atau menghubungi layanan pelanggan.

Berita Terkait

Apple Naikkan Harga Mac di Indonesia, Cek Daftar Harga MacBook Juli 2026
iPhone 16e Diskon Besar, Ini Daftar Harga iPhone Terbaru Juli 2026
OJK Akui Pasar Saham RI Tertekan, Investor Asing Tarik Dana Rp71,68 Triliun
Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing
Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:00 WIB

Apple Naikkan Harga Mac di Indonesia, Cek Daftar Harga MacBook Juli 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:00 WIB

OJK Akui Pasar Saham RI Tertekan, Investor Asing Tarik Dana Rp71,68 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:01 WIB

Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terbaru

Internasional

Ajax Lepas Eks Liverpool dan Arsenal, Nasib Maarten Paes Masih Aman

Kamis, 2 Jul 2026 - 04:00 WIB