EKONOMI – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026. Instrumen pembayaran ini menjadi alternatif kartu kredit dengan fasilitas pembayaran tertunda (deferred payment) yang diproses menggunakan infrastruktur pembayaran nasional.
Kehadiran KKI menjadi salah satu langkah BI dalam memperkuat ekosistem pembayaran domestik sekaligus mengembangkan instrumen pembayaran yang terintegrasi dengan QRIS.
Meski sama-sama dapat digunakan untuk transaksi dengan fasilitas pembayaran tertunda, KKI memiliki perbedaan mendasar dengan kartu kredit yang menggunakan jaringan internasional seperti Visa dan Mastercard.
Perbedaan KKI dengan Visa dan Mastercard
Perbedaan utama terletak pada jaringan dan infrastruktur pemrosesan transaksi.
KKI menggunakan infrastruktur pembayaran nasional sehingga transaksi diproses melalui ekosistem pembayaran domestik Indonesia. Sementara itu, Visa dan Mastercard merupakan jaringan pembayaran internasional yang memungkinkan kartu digunakan dalam transaksi di berbagai negara.
Dengan sistem tersebut, KKI diharapkan dapat memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional dan meningkatkan efisiensi transaksi di dalam negeri.
Namun, BI menegaskan bahwa KKI bukan pengganti Visa atau Mastercard.
KKI justru dirancang untuk berdampingan dengan berbagai instrumen pembayaran yang sudah tersedia. Masyarakat tetap dapat memilih kartu atau metode pembayaran sesuai kebutuhan dan jenis transaksi.
KKI untuk Transaksi QRIS
Pada tahap awal peluncurannya, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital.
Sumber dana dari KKI dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui QRIS, baik dengan metode QRIS Pindai maupun QRIS Tap.
Ke depan, BI membuka peluang agar KKI dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan transaksi lainnya, termasuk pembayaran daring (online payment) dan transaksi luring menggunakan kartu fisik.
Pengembangan tersebut akan membuat fungsi KKI semakin luas dan tidak hanya bergantung pada transaksi berbasis QRIS.
Bisa Digunakan di Luar Negeri
Meski menggunakan infrastruktur pembayaran nasional, penggunaan KKI tidak sepenuhnya terbatas di Indonesia.
KKI dapat digunakan untuk transaksi di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border, khususnya di negara-negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia.
Artinya, pemegang KKI nantinya tetap memiliki peluang melakukan transaksi internasional pada negara dan jaringan yang mendukung skema tersebut.
Delapan Bank Sudah Menerbitkan KKI
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI.
Kedelapan penerbit tersebut adalah:
- BCA
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
- CIMB Niaga
- PermataBank
- Bank Mega
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Khusus BSI, pengembangan KKI diarahkan pada pembiayaan yang berbasis prinsip syariah.
Bagaimana Cara Mendapatkan KKI?
Masyarakat yang ingin memiliki KKI harus mengajukan permohonan kepada bank atau PJP yang telah menerbitkan layanan tersebut.
Proses pengajuan mengikuti kebijakan masing-masing penerbit. Secara umum, calon pengguna akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, proses persetujuan hingga aktivasi kartu.
Karena itu, kepemilikan KKI tidak otomatis diberikan kepada setiap nasabah. Calon pengguna tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank penerbit.
Pengguna QRIS Terus Bertambah
Pengembangan KKI juga tidak terlepas dari semakin luasnya penggunaan QRIS di Indonesia.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS disebut telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung pengembangan instrumen pembayaran berbasis QRIS, termasuk KKI.
Dengan basis pengguna QRIS yang semakin besar, integrasi antara kartu kredit domestik dan QRIS berpotensi memberikan alternatif pembayaran baru bagi masyarakat.
Bukan untuk Menghapus Kartu Kredit Internasional
BI menegaskan kehadiran KKI bukan bagian dari upaya menghilangkan kartu kredit berjejaring internasional.
Visa dan Mastercard tetap memiliki fungsi penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan transaksi dengan cakupan internasional.
Sementara itu, KKI diarahkan untuk memperkuat penggunaan instrumen pembayaran domestik dan memberikan pilihan tambahan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melihat KKI sebagai pengganti Visa atau Mastercard, melainkan sebagai alternatif kartu kredit berbasis infrastruktur pembayaran nasional.
Kesimpulan
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia menjadi perkembangan baru dalam sistem pembayaran nasional. Pada tahap awal, KKI hadir sebagai kartu digital yang dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS.
Ke depan, layanan ini berpotensi berkembang untuk pembayaran daring, transaksi menggunakan kartu fisik, hingga transaksi lintas negara melalui QRIS Cross Border.
Bagi masyarakat, kehadiran KKI memberikan pilihan baru dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Indonesia, pengembangan KKI dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem dan infrastruktur pembayaran nasional.
FAQ
1. Apa itu Kartu Kredit Indonesia?
Kartu Kredit Indonesia atau KKI adalah instrumen pembayaran dengan fasilitas pembayaran tertunda yang menggunakan infrastruktur pembayaran nasional.
2. Apa perbedaan KKI dengan Visa dan Mastercard?
KKI menggunakan infrastruktur pembayaran nasional Indonesia, sedangkan Visa dan Mastercard merupakan jaringan pembayaran internasional.
3. Apakah KKI menggantikan Visa dan Mastercard?
Tidak. BI menyatakan KKI dirancang untuk berdampingan dengan instrumen pembayaran lainnya.
4. Apakah KKI bisa digunakan melalui QRIS?
Ya. Pada tahap awal, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui QRIS Pindai dan QRIS Tap.
5. Bank apa saja yang menerbitkan KKI?
Delapan penerbit yang disebut saat peluncuran adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, dan BSI.
6. Apakah KKI bisa digunakan di luar negeri?
Bisa melalui skema QRIS Cross Border pada negara-negara yang telah menjadi mitra Indonesia.
7. Bagaimana cara mendapatkan KKI?
Calon pengguna harus mengajukan permohonan kepada bank atau PJP penerbit dan memenuhi persyaratan yang ditentukan masing-masing penerbit.
Editor : Dedi Dora









