Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI- Seorang jaksa berinisial HAS di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Meski demikian, HAS memilih untuk mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penempatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaan etik maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari proses pengawasan internal lembaga.

Baca Juga :  Anggota DPR Zulkifli Anwar Ingatkan Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong: “Jangan Kena Santet”

Yusnar belum dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan peran HAS dalam praktik pembalakan liar di Sijunjung. Ia menyebut perkara tersebut ditangani langsung oleh Kejati Sumbar sehingga seluruh informasi teknis berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa Kejati Kepri hanya menangani aspek pembinaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Nama HAS mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan dugaan keterlibatannya dalam pembalakan hutan hingga menyebabkan kawasan seluas ratusan hektare menjadi gundul. Video itu mengaitkan aktivitas penebangan liar tersebut dengan posisi HAS yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan sebelum bertugas di Kejati Kepri.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan

Dalam narasi yang beredar, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan liar seluas 700 hektare di Kabupaten Sijunjung. Ia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari area penebangan. Tuduhan itu menjadi perhatian publik karena mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Video tersebut turut memuat klaim bahwa HAS menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang disebut sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat. Informasi ini hingga kini belum dikonfirmasi melalui proses hukum resmi. Namun keberadaan narasi itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berita Terkait

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera Barat 12 Oktober 2026, Bagaimana dengan Jambi?
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Jalur Tapan–Sungai Penuh Lumpuh, 14 Mobil Tangki BBM Terjebak Longsor
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera Barat 12 Oktober 2026, Bagaimana dengan Jambi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB