Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI- Seorang jaksa berinisial HAS di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Meski demikian, HAS memilih untuk mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penempatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaan etik maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari proses pengawasan internal lembaga.

Baca Juga :  Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Yusnar belum dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan peran HAS dalam praktik pembalakan liar di Sijunjung. Ia menyebut perkara tersebut ditangani langsung oleh Kejati Sumbar sehingga seluruh informasi teknis berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa Kejati Kepri hanya menangani aspek pembinaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Nama HAS mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan dugaan keterlibatannya dalam pembalakan hutan hingga menyebabkan kawasan seluas ratusan hektare menjadi gundul. Video itu mengaitkan aktivitas penebangan liar tersebut dengan posisi HAS yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan sebelum bertugas di Kejati Kepri.

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam 13 Desember 2025, Naik hingga 0,38 Persen

Dalam narasi yang beredar, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan liar seluas 700 hektare di Kabupaten Sijunjung. Ia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari area penebangan. Tuduhan itu menjadi perhatian publik karena mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Video tersebut turut memuat klaim bahwa HAS menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang disebut sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat. Informasi ini hingga kini belum dikonfirmasi melalui proses hukum resmi. Namun keberadaan narasi itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB