Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI- Seorang jaksa berinisial HAS di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Meski demikian, HAS memilih untuk mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Saat ini HAS ditempatkan di bidang pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penempatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaan etik maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari proses pengawasan internal lembaga.

Baca Juga :  Dari Meteor hingga Gerhana, Ini Fenomena Langit Sepanjang 2026

Yusnar belum dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai dugaan peran HAS dalam praktik pembalakan liar di Sijunjung. Ia menyebut perkara tersebut ditangani langsung oleh Kejati Sumbar sehingga seluruh informasi teknis berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa Kejati Kepri hanya menangani aspek pembinaan terhadap jaksa yang bersangkutan.

Nama HAS mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan dugaan keterlibatannya dalam pembalakan hutan hingga menyebabkan kawasan seluas ratusan hektare menjadi gundul. Video itu mengaitkan aktivitas penebangan liar tersebut dengan posisi HAS yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan sebelum bertugas di Kejati Kepri.

Baca Juga :  Kapal dan Muatan Minyak MT Arman 114 Masuk Lelang Negara

Dalam narasi yang beredar, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan liar seluas 700 hektare di Kabupaten Sijunjung. Ia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari area penebangan. Tuduhan itu menjadi perhatian publik karena mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Video tersebut turut memuat klaim bahwa HAS menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang disebut sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat. Informasi ini hingga kini belum dikonfirmasi melalui proses hukum resmi. Namun keberadaan narasi itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB