Jambi Mantapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Al Haris: Lebih Humanis dan Efektif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen bersama dalam menyiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu kebijakan baru dalam sistem pemidanaan nasional.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada pembukaan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (02/12/2025).

Rangkaian acara berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, camat dari seluruh wilayah Jambi, hingga jajaran Kejaksaan Negeri. Antusiasme peserta mencerminkan besarnya perhatian terhadap implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kehadiran Pidana Kerja Sosial sebagai titik balik dalam pendekatan pemidanaan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran harus dibalas dengan hukuman penjara, terutama untuk perkara yang bersifat ringan. Melalui PKS, pelaku dapat mengembalikan manfaat langsung kepada masyarakat tanpa menghambat produktivitas mereka.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Dapat THR Rp1 Juta

“Ini bagian dari reformasi hukum yang membawa pendekatan lebih manusiawi. Kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci agar implementasinya berjalan baik,” ujar Al Haris di hadapan peserta Rakor.

Ia juga meminta para camat untuk memahami regulasi baru ini, sekaligus aktif membantu proses sosialisasi di wilayah masing-masing. Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menekankan pentingnya penguatan program nasional yang termasuk dalam Asta Cita Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya. Menurutnya, sinkronisasi lintas sektor akan memberikan dampak yang lebih cepat dan terasa di tingkat kecamatan.

Sementara itu, JAM Pidum Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan di daerah harus bersiap menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Ia menilai Jambi menjadi salah satu provinsi yang cukup progresif karena telah mulai menyiapkan instrumen kerja melalui MoU ini.

“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai aturan. Kerja sama dengan Pemprov Jambi merupakan langkah awal yang sangat baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Harap Ika UNH Jadi Motor Inovasi dan Penguatan SDM

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menambahkan bahwa Pidana Kerja Sosial sejalan dengan prinsip restorative justice yang selama ini digalakkan. Ia menilai PKS mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindarkan terpidana dari stigma sosial berkepanjangan.

“PKS memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dengan langsung berkontribusi kepada masyarakat,” jelas Sugeng.

Penandatanganan MoU tersebut mendapat respons positif dari peserta Rakor. Banyak camat mengaku siap berperan, terutama dalam memetakan lokasi kegiatan sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan PKS, seperti perawatan fasilitas publik, kebersihan lingkungan, hingga pemeliharaan sarana umum.

Rakor Camat Tahun 2025 ini bukan hanya menjadi forum koordinasi rutin, tetapi juga momentum penting menyongsong transformasi sistem hukum Indonesia. Pemprov Jambi berharap kolaborasi yang terjalin bisa menjadi model bagi daerah lain dalam persiapan penerapan KUHP baru.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru