JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice berupa tindakan rehabilitasi. Persetujuan itu diberikan setelah ekspose yang digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025).
Ketiga kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berasal dari tiga Kejaksaan Negeri berbeda. Para tersangka dinilai memenuhi kriteria sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Tiga Perkara yang Disetujui
1. Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, disangka melanggar primair Pasal 112 Ayat (1) atau subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
2. Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.
3. Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.
Alasan Persetujuan Rehabilitasi
JAM Pidum menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan menjadi dasar persetujuan rehabilitasi, antara lain:
Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menegaskan para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Para tersangka tercatat sebagai pengguna terakhir atau end user.
Tidak ada tersangka yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.
Tidak ditemukan peran sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir.
Instruksi kepada Kejaksaan Negeri
JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi.
“Mekanisme ini menjadi bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh Jaksa dalam memastikan penanganan perkara lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar JAM Pidum dalam pernyataan resmi.
Pendekatan restorative justice terus diperluas sebagai upaya penanganan kasus narkotika yang lebih humanis dan proporsional, khususnya untuk pengguna yang dinilai membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan.(***)









