Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun resmi merilis tiga besar kandidat Sekda setelah menjalani rangkaian seleksi terbuka. Hasil ini tertuang dalam surat bernomor 015/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah BKN memberikan rekomendasi melalui surat Nomor 27352/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 17 November 2025. Tiga nama dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai kandidat utama:

1. Ir. Muhamad Arief RH – Menduduki peringkat pertama dengan skor 80,77. Arief saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

2. Riduan, S.STP., ME – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sarolangun ini meraih skor 79,98 dan menempati posisi kedua.

3. Trianto, S.IP., ME – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun ini berada di peringkat ketiga dengan nilai 76,57.

 

Ketiga nama tersebut kini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—dalam hal ini Bupati Sarolangun, H. Hurmin—untuk dipilih satu sebagai Sekda definitif. Sesuai ketentuan, PPK memiliki ruang pertimbangan mulai dari kebutuhan strategis daerah hingga evaluasi kinerja para calon.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Jangan Utamakan Kepentingan Pribadi

Dengan hasil ini, proses seleksi telah memasuki tahap akhir. Publik kini menunggu keputusan Bupati Hurmin untuk menentukan siapa yang akan menempati kursi Sekda Sarolangun, posisi yang menjadi motor penggerak birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya
Cara Cetak KTP Digital, Ini Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Download
NIK Tidak Valid atau Salah? Ini Cara Perbaiki Data di Disdukcapil
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru