Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan besar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk sektor pendidikan. Mulai tahun 2026, skema penerimaan PPPK untuk guru dan dosen tidak akan lagi dibuka, dan seluruh proses rekrutmen akan dipusatkan melalui jalur CPNS.

Langkah ini menandai transisi besar menuju sistem kepegawaian yang lebih stabil dan berorientasi jangka panjang.

PPPK Dihentikan: Apa Alasannya?

Selama bertahun-tahun, PPPK menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, status kontrak yang hanya berlaku 1–5 tahun dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi guru dan dosen.

Pemerintah menilai:

guru/dosen PPPK sering dihantui kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak,

kondisi itu berpotensi mengganggu fokus dalam proses belajar-mengajar,

dan tidak mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan nasional.

Untuk menciptakan kenyamanan kerja yang lebih baik, pemerintah memutuskan menghapus rekrutmen PPPK khusus guru dan dosen mulai 2026.

Baca Juga :  PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Pernyataan Resmi Pemerintah

Direktur SDM Ditjen Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, memastikan bahwa kementerian telah diminta menyiapkan kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun mendatang. Penyusunan ini menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen melalui jalur CPNS mulai 2026.

Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan rencana sementara, melainkan arahan resmi pemerintah untuk jangka panjang.

CPNS Jadi Satu-Satunya Jalur ASN Pendidikan

Mulai 2026, pemerintah memastikan:

tidak ada lagi seleksi PPPK guru,

tidak ada lagi seleksi PPPK dosen,

CPNS menjadi satu-satunya pintu masuk ASN pendidikan.

Dengan status PNS, guru dan dosen memperoleh stabilitas karier hingga masa pensiun, termasuk hak-hak kepegawaian yang lebih lengkap.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda, Gaji ASN dan PPPK Segera Cair

Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Guru dan Dosen?

Perubahan skema ini menuntut calon pendidik untuk menyesuaikan strategi:

Memahami pola rekrutmen baru. Mulai 2026, semua diarahkan ke seleksi CPNS.

Mengalihkan fokus belajar ke materi CPNS. Mulai dari TWK, TIU, TKP, hingga kompetensi bidang.

Menata ulang rencana karier. Peluang menjadi PNS terbuka lebih lebar, namun seleksi akan lebih kompetitif.

Investasi Jangka Panjang untuk Pendidikan

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai pijakan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sekaligus memperkuat fondasi sistem pendidikan Indonesia.

Dengan hilangnya ketidakpastian kontrak PPPK, guru dan dosen diharapkan lebih fokus untuk meningkatkan mutu pembelajaran tanpa kekhawatiran masa depan karier.

Berita Terkait

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Berita Terbaru