Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan besar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk sektor pendidikan. Mulai tahun 2026, skema penerimaan PPPK untuk guru dan dosen tidak akan lagi dibuka, dan seluruh proses rekrutmen akan dipusatkan melalui jalur CPNS.

Langkah ini menandai transisi besar menuju sistem kepegawaian yang lebih stabil dan berorientasi jangka panjang.

PPPK Dihentikan: Apa Alasannya?

Selama bertahun-tahun, PPPK menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, status kontrak yang hanya berlaku 1–5 tahun dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi guru dan dosen.

Pemerintah menilai:

guru/dosen PPPK sering dihantui kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak,

kondisi itu berpotensi mengganggu fokus dalam proses belajar-mengajar,

dan tidak mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan nasional.

Untuk menciptakan kenyamanan kerja yang lebih baik, pemerintah memutuskan menghapus rekrutmen PPPK khusus guru dan dosen mulai 2026.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Perkara Narkotika

Pernyataan Resmi Pemerintah

Direktur SDM Ditjen Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, memastikan bahwa kementerian telah diminta menyiapkan kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun mendatang. Penyusunan ini menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen melalui jalur CPNS mulai 2026.

Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan rencana sementara, melainkan arahan resmi pemerintah untuk jangka panjang.

CPNS Jadi Satu-Satunya Jalur ASN Pendidikan

Mulai 2026, pemerintah memastikan:

tidak ada lagi seleksi PPPK guru,

tidak ada lagi seleksi PPPK dosen,

CPNS menjadi satu-satunya pintu masuk ASN pendidikan.

Dengan status PNS, guru dan dosen memperoleh stabilitas karier hingga masa pensiun, termasuk hak-hak kepegawaian yang lebih lengkap.

Baca Juga :  Update Beasiswa 2026: Jadwal, Syarat, dan Fasilitas Lengkap

Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Guru dan Dosen?

Perubahan skema ini menuntut calon pendidik untuk menyesuaikan strategi:

Memahami pola rekrutmen baru. Mulai 2026, semua diarahkan ke seleksi CPNS.

Mengalihkan fokus belajar ke materi CPNS. Mulai dari TWK, TIU, TKP, hingga kompetensi bidang.

Menata ulang rencana karier. Peluang menjadi PNS terbuka lebih lebar, namun seleksi akan lebih kompetitif.

Investasi Jangka Panjang untuk Pendidikan

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai pijakan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sekaligus memperkuat fondasi sistem pendidikan Indonesia.

Dengan hilangnya ketidakpastian kontrak PPPK, guru dan dosen diharapkan lebih fokus untuk meningkatkan mutu pembelajaran tanpa kekhawatiran masa depan karier.

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya
Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:01 WIB

Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Berita Terbaru