Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan besar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk sektor pendidikan. Mulai tahun 2026, skema penerimaan PPPK untuk guru dan dosen tidak akan lagi dibuka, dan seluruh proses rekrutmen akan dipusatkan melalui jalur CPNS.

Langkah ini menandai transisi besar menuju sistem kepegawaian yang lebih stabil dan berorientasi jangka panjang.

PPPK Dihentikan: Apa Alasannya?

Selama bertahun-tahun, PPPK menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, status kontrak yang hanya berlaku 1–5 tahun dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi guru dan dosen.

Pemerintah menilai:

guru/dosen PPPK sering dihantui kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak,

kondisi itu berpotensi mengganggu fokus dalam proses belajar-mengajar,

dan tidak mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan nasional.

Untuk menciptakan kenyamanan kerja yang lebih baik, pemerintah memutuskan menghapus rekrutmen PPPK khusus guru dan dosen mulai 2026.

Baca Juga :  ASN Berpeluang Kantongi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Ini Strategi yang Diungkap Kepala BKN

Pernyataan Resmi Pemerintah

Direktur SDM Ditjen Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, memastikan bahwa kementerian telah diminta menyiapkan kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun mendatang. Penyusunan ini menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen melalui jalur CPNS mulai 2026.

Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan rencana sementara, melainkan arahan resmi pemerintah untuk jangka panjang.

CPNS Jadi Satu-Satunya Jalur ASN Pendidikan

Mulai 2026, pemerintah memastikan:

tidak ada lagi seleksi PPPK guru,

tidak ada lagi seleksi PPPK dosen,

CPNS menjadi satu-satunya pintu masuk ASN pendidikan.

Dengan status PNS, guru dan dosen memperoleh stabilitas karier hingga masa pensiun, termasuk hak-hak kepegawaian yang lebih lengkap.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran! Menkeu Purbaya Pilih Mutasi Pegawai Ketimbang Rekrut PNS Baru

Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Guru dan Dosen?

Perubahan skema ini menuntut calon pendidik untuk menyesuaikan strategi:

Memahami pola rekrutmen baru. Mulai 2026, semua diarahkan ke seleksi CPNS.

Mengalihkan fokus belajar ke materi CPNS. Mulai dari TWK, TIU, TKP, hingga kompetensi bidang.

Menata ulang rencana karier. Peluang menjadi PNS terbuka lebih lebar, namun seleksi akan lebih kompetitif.

Investasi Jangka Panjang untuk Pendidikan

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai pijakan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, sekaligus memperkuat fondasi sistem pendidikan Indonesia.

Dengan hilangnya ketidakpastian kontrak PPPK, guru dan dosen diharapkan lebih fokus untuk meningkatkan mutu pembelajaran tanpa kekhawatiran masa depan karier.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas
Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB

20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Berita Terbaru