JAKARTA – Sudaryono resmi dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Penunjukan ini langsung menarik perhatian publik, terutama mengenai besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Kepala BGN.
Kepala BGN merupakan pejabat setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini memiliki peran strategis dalam menjalankan program peningkatan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Selain fokus pada tugas dan kebijakan yang akan dijalankan, masyarakat juga penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima seorang Kepala BGN. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok pejabat setingkat menteri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok pejabat setingkat menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, nominal tersebut bukan keseluruhan pendapatan. Kepala BGN juga memperoleh berbagai tunjangan jabatan, tunjangan operasional, fasilitas kedinasan, kendaraan dinas, rumah jabatan apabila tersedia, pelayanan kesehatan, pengamanan, serta fasilitas penunjang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran tunjangan yang diterima pejabat setingkat menteri umumnya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok. Karena itu, total penghasilan setiap bulan dapat meningkat signifikan setelah ditambah berbagai komponen tunjangan dan fasilitas resmi yang diberikan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya memastikan Sudaryono tidak akan merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian. Dengan demikian, setelah dilantik sebagai Kepala BGN, posisi Wakil Menteri Pertanian menjadi kosong dan akan diisi melalui mekanisme yang ditetapkan Presiden.
Sebagai Kepala BGN, Sudaryono juga menghadapi tantangan besar untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, meningkatkan efektivitas distribusi, memastikan transparansi anggaran, serta memperbaiki sistem agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.
Penunjukan Sudaryono diharapkan mampu mempercepat berbagai program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan dan gizi nasional. Selain menjadi perhatian karena kebijakan yang akan diambil, besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas pejabat setingkat menteri juga terus menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.
FAQ
1. Berapa gaji pokok Kepala Badan Gizi Nasional?
Gaji pokok Kepala BGN mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
2. Apakah Kepala BGN mendapat tunjangan?
Ya. Selain gaji pokok, Kepala BGN memperoleh berbagai tunjangan jabatan, operasional, serta fasilitas kedinasan sesuai ketentuan.
3. Apakah Kepala BGN setingkat menteri?
Ya. Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
4. Mengapa Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang?
Pergantian dilakukan setelah Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN karena alasan kesehatan.
5. Apakah Sudaryono masih menjabat Wakil Menteri Pertanian?
Tidak. Pemerintah memastikan Sudaryono tidak merangkap jabatan setelah resmi dilantik sebagai Kepala BGN. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









