EKONOMI – Pemerintah membuka kemungkinan mengevaluasi batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini menjadi acuan dalam pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai batas omzet Rp500 juta per tahun masih dapat dipertimbangkan kembali. Menurutnya, angka tersebut bukan ketentuan yang harus dipertahankan secara permanen dan dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan kebijakan pemerintah.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Pernyataan itu dikutip pada Jumat (4/9/2026).
“Rp500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada angka baru yang diumumkan pemerintah sebagai pengganti batas tersebut. Dengan demikian, wacana perubahan batas omzet tersebut masih berupa opsi atau evaluasi kebijakan, bukan perubahan aturan yang sudah berlaku.
Batas Omzet UMKM Rp500 Juta Masih Jadi Acuan
Ketentuan perpajakan UMKM saat ini memberikan perlakuan berbeda berdasarkan besarnya omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
Untuk UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, fasilitas pembebasan PPh berlaku sesuai ketentuan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Purbaya menilai batas tersebut dapat dievaluasi apabila pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian.
Evaluasi batas omzet dapat berkaitan dengan kondisi perekonomian, perkembangan sektor UMKM, serta tujuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Namun, masyarakat pelaku UMKM perlu membedakan antara wacana perubahan kebijakan dan aturan perpajakan yang telah resmi berlaku.
Selama belum terdapat perubahan ketentuan secara resmi, pelaku usaha tetap perlu mengikuti aturan pajak yang berlaku saat ini.
UMKM Omzet di Atas Rp500 Juta Masih Bisa Gunakan PPh Final 0,5 Persen
Selain fasilitas untuk omzet sampai Rp500 juta, terdapat pula skema PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mencakup:
- wajib pajak orang pribadi;
- perseroan perorangan; dan
- koperasi.
Namun, ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat berbeda sesuai dengan jenis wajib pajaknya.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam sumber.
Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.
Ada Batas Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar
Fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bukan berarti berlaku tanpa batas omzet.
Terdapat batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Apabila omzet wajib pajak telah melewati batas tersebut, pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan umum sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memperhatikan pencatatan omzet secara berkala. Pencatatan tersebut penting untuk mengetahui posisi omzet usaha dan menentukan perlakuan perpajakan yang sesuai.
Pelaku usaha juga sebaiknya tidak hanya memperhatikan besaran tarif, tetapi memahami jenis wajib pajak, periode pemanfaatan fasilitas, serta ketentuan lain yang melekat pada skema PPh UMKM.
Pemerintah Tidak Berencana Menghentikan Tarif 0,5 Persen
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan hingga 2029.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah masih mempertahankan keberadaan fasilitas tarif khusus tersebut dalam kebijakan perpajakan UMKM.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap berbagai ketentuan perpajakan agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Berkaitan dengan Daya Beli dan Kelas Menengah
Menurut Purbaya, kebijakan pajak UMKM tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Perlakuan perpajakan terhadap pelaku usaha juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Sebagian masyarakat kelas menengah menjalankan kegiatan ekonomi melalui usaha UMKM. Karena itu, kebijakan yang tepat diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Meski demikian, Purbaya menilai insentif pajak bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi tetap diperlukan karena dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal dan meningkatkan permintaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat dari sisi perpajakan, tetapi juga mendapatkan pasar yang lebih luas.
Apa Dampaknya bagi Pelaku UMKM?
Bagi pelaku UMKM, wacana perubahan batas omzet Rp500 juta perlu diperhatikan, tetapi belum perlu dianggap sebagai perubahan kewajiban pajak.
Pasalnya, pemerintah belum menetapkan angka baru sebagai pengganti batas tersebut.
Pelaku usaha sebaiknya tetap melakukan pencatatan omzet dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika nantinya pemerintah mengubah batas omzet, ketentuan baru tersebut akan menjadi dasar bagi pelaku UMKM dalam menentukan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, hal terpenting adalah memahami perbedaan antara batas omzet Rp500 juta, tarif PPh final 0,5 persen, dan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar karena masing-masing memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Perubahan kebijakan nantinya juga perlu dilihat berdasarkan aturan resmi yang diterbitkan pemerintah, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau wacana awal.









