Sejak Reformasi 1998, tuntutan agar kepolisian berada di bawah kontrol sipil yang kuat terus muncul dalam wacana publik. Indonesia telah memisahkan Polri dari TNI, membangun kerangka hukum baru, serta memperkenalkan berbagai mekanisme pengawasan. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, reformasi struktural yang benar-benar menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil independen masih berjalan setengah jalan.
Mengapa demikian?
Jawabannya tidak semata-mata terletak pada kemauan politik, melainkan pada peta kepentingan kekuasaan yang kompleks antara negara, elite politik, dan institusi kepolisian itu sendiri.
Polri dalam praktik ketatanegaraan modern merupakan institusi strategis. Kepolisian memegang kewenangan penyidikan, penangkapan, intelijen domestik, hingga pengamanan stabilitas nasional. Dalam konteks Indonesia yang sistem politiknya berbasis koalisi dan menuntut stabilitas, Polri menjadi pilar penting dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan politik.
Bagi pemerintah, Polri yang kuat dan relatif mudah dikoordinasikan sering dipandang sebagai penopang stabilitas. Reformasi yang menempatkan Polri di bawah kontrol sipil independen dengan kewenangan luas — misalnya melalui komisi pengawas eksternal yang kuat — berpotensi mengurangi ruang pengaruh eksekutif terhadap aparat keamanan. Secara rasional, tidak semua elite politik siap kehilangan instrumen stabilitas tersebut.
Secara konstitusional, DPR memiliki mandat penting dalam pengawasan kepolisian dan revisi undang-undang terkait. Namun dalam praktiknya, dorongan reformasi struktural sering kali tidak cukup kuat. Sistem politik yang berbiaya tinggi membuat banyak aktor politik membutuhkan stabilitas keamanan dan relasi yang harmonis dengan aparat negara.
Dalam situasi demikian, fungsi pengawasan cenderung berjalan formal-prosedural tanpa mendorong perubahan besar. Bukan semata karena kurangnya pemahaman terhadap persoalan, tetapi karena status quo dinilai relatif stabil dan tidak merugikan secara langsung bagi banyak aktor.
Indonesia memang memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tetapi kewenangannya terbatas. Lembaga ini lebih bersifat pemberi saran daripada pengawas dengan otoritas investigatif yang kuat. Dibandingkan dengan negara demokrasi mapan seperti Inggris atau Jepang, mekanisme kontrol sipil Indonesia masih belum sepenuhnya seimbang dengan besarnya kekuatan institusi kepolisian.
Kondisi ini menciptakan situasi di mana kontrol sipil secara formal hadir, tetapi belum cukup kuat untuk mendorong akuntabilitas secara sistemik.
Elite politik juga menghadapi dilema klasik antara stabilitas dan reformasi. Memperkuat kontrol sipil berarti memperbesar akuntabilitas jangka panjang, namun berpotensi menimbulkan resistensi institusional dan ketidakpastian jangka pendek. Dalam banyak negara berkembang, stabilitas sering kali diprioritaskan.
Akibatnya, reformasi Polri berjalan bertahap: cukup untuk merespons kritik publik, tetapi belum cukup radikal untuk mengubah struktur kontrol secara fundamental.
Dalam lanskap ini, status quo relatif menguntungkan banyak pihak. Pemerintah memperoleh stabilitas keamanan, partai politik mendapatkan kepastian politik, elite ekonomi menikmati jaminan keamanan investasi, sementara Polri mempertahankan otonomi institusionalnya. Pihak yang kurang diuntungkan adalah penguatan kontrol sipil demokratis dan transparansi akuntabilitas publik.
Reformasi mendalam biasanya lahir dari tekanan publik yang konsisten, krisis besar, atau kesepakatan politik lintas elite. Tanpa faktor-faktor tersebut, perubahan cenderung inkremental. Indonesia tidak sepenuhnya mandek, tetapi belum mencapai tahap reformasi struktural yang menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil kuat sebagaimana di banyak demokrasi mapan.
Pertanyaan yang relevan saat ini bukan hanya mengapa reformasi berjalan lambat, tetapi apakah tersedia insentif politik yang cukup kuat untuk mempercepatnya.
Selama keseimbangan kekuasaan yang ada masih dianggap stabil dan menguntungkan banyak aktor, reformasi Polri di bawah kontrol sipil kemungkinan akan tetap bergerak setengah jalan. Pada akhirnya, masa depan reformasi kepolisian Indonesia bergantung pada kesadaran bersama bahwa kontrol sipil yang kuat bukan ancaman stabilitas, melainkan fondasi demokrasi yang matang dan akuntabel.








