SUNGAI PENUH – Pelantikan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh oleh Wali Kota Alfin, S.H. memunculkan pertanyaan publik soal sumber honorarium dan tunjangan pimpinan BAZNAS.
Jawabannya, ada dasar hukum bagi hak keuangan pimpinan BAZNAS yang bersumber dari APBD.
Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa pembiayaan BAZNAS Kota untuk keperluan hak keuangan pimpinan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Kemudian Pasal 15 mengatur bahwa pimpinan BAZNAS Kota berhak memperoleh honorarium dan tunjangan setiap bulan. Besarannya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Artinya, pimpinan BAZNAS bukan menerima gaji sebagai ASN, tetapi terdapat mekanisme pemberian honorarium dan tunjangan yang memiliki dasar hukum daerah. Salah satu sumber pembiayaannya dapat berasal dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, besaran honor Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS belum dapat ditentukan hanya berdasarkan Perda tersebut. Nominalnya harus merujuk pada Peraturan Wali Kota dan/atau Keputusan Wali Kota yang berlaku.
Hal ini penting diketahui masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Publik dapat meminta informasi mengenai besaran honor, tunjangan, sumber anggaran, serta realisasi pembayaran kepada pimpinan BAZNAS dalam dokumen APBD dan regulasi turunannya.
Dengan demikian, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2018, hak keuangan pimpinan BAZNAS yang bersumber dari APBD memang dimungkinkan dan telah diatur secara khusus. Persoalan berikutnya adalah berapa nominal yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)
Editor : Fanda Yosephta









