SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memproses regulasi yang berkaitan dengan remunerasi pada BLUD RSUD Mayjen H. A. Thalib. Regulasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja dan jasa medis tenaga kesehatan.
Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako). Rapat membahas Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 28 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh.
Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Jumat, 2 Oktober 2026. Pembahasan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Rapat turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah. Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib hadir sebagai pemrakarsa. Selain itu, hadir BAPPERIDA, BKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta pihak terkait lainnya.
Rapat tersebut menjadi forum untuk membahas substansi perubahan regulasi. Para pihak juga menyamakan pemahaman dan menyempurnakan rancangan aturan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa Perwako tersebut diperlukan sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan dan jasa medis tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan Asisten II Setda Kota Sungai Penuh, Dianda Putra.
“Saat ini kita sedang menggodok Perwako untuk itu, tunjangan dan jasa medis. Semoga ini segera cepat selesai,” ujar Dianda
Menurut Dianda, terdapat tiga pasal yang sedang dilakukan perubahan. Pemerintah daerah juga menargetkan proses tersebut dapat dipercepat sehingga regulasi bisa segera memasuki tahapan persetujuan dan harmonisasi.
“Ada tiga pasal yang dirubah, prosesnya sudah jalan dan kita percepat bulan ini selesai dan disetujui oleh Kemenkum,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh, Alon, SH, menjelaskan pembayaran tunjangan tersebut membutuhkan dasar hukum yang sesuai. Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan rekomendasi BPK RI.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, untuk pencairannya tidak bisa hanya peraturan direktur RSUD Mayjend H.A. Thalib, tapi harus dibuatkan Perwako,” ujar Alon.
Ia mengatakan, pembayaran tanpa dasar hukum yang sesuai dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan. Karena itu, pemerintah daerah memilih menyelesaikan regulasi terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.
Alon juga menjelaskan proses penyusunan Raperwako mulai dilakukan setelah usulan dari Direktur RSUD Mayjen H. A. Thalib diterima Bagian Hukum. Setelah usulan masuk, pembahasan regulasi langsung diproses.
“Usulan dari Direktur baru masuk ke kita. Begitu masuk langsung dikerjakan Perwakonya. Mudah-mudahan Perwako ini cepat selesai dan disetujui oleh Kemenkum,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit berstatus BLUD di bawah Pemerintah Kota Sungai Penuh, RSUD Mayjen H. A. Thalib mengelola pendapatan dari layanan rumah sakit. Pengelolaan pendapatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya rapat pembahasan pada 2 Oktober 2026, proses perubahan regulasi remunerasi RSUD Mayjen H. A. Thalib kini terus berjalan. Namun, Raperwako tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dapat disamakan dengan Perwako yang telah ditetapkan.
Karena itu, pembayaran tunjangan kinerja maupun jasa medis tetap menunggu selesainya proses regulasi. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, termasuk proses harmonisasi dan penetapan sesuai ketentuan, barulah mekanisme pembayaran dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan proses tersebut secara terbuka. Informasi mengenai dasar hukum, mekanisme remunerasi, serta waktu pembayaran penting diketahui tenaga kesehatan dan publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









