Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami prosedur klaim asuransi mobil rusak total atau Total Loss Only (TLO) agar proses pencairan dana berjalan lancar. Klaim jenis ini umumnya diajukan ketika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari nilai mobil, atau dalam kondisi hilang akibat pencurian.

Sejumlah perusahaan asuransi seperti Allianz dan anggota holding IFG menjelaskan bahwa kecepatan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam proses klaim.

Wajib Lapor Maksimal 3×24 Jam

Langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi, baik melalui call center maupun aplikasi resmi. Pelaporan idealnya dilakukan dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah kejadian.

Jika terlambat melapor, perusahaan asuransi berhak menolak klaim sesuai ketentuan polis.

Baca Juga :  Laba CDIA Melonjak 285% di 2025, Maybank Sekuritas Beri Catatan Penting

Siapkan Dokumen Penting

Untuk mempercepat proses, nasabah wajib melengkapi sejumlah dokumen utama, antara lain:

Formulir klaim yang diisi lengkap dan jujur

Fotokopi polis asuransi

KTP dan SIM pengemudi

STNK dan BPKB kendaraan

Surat laporan kepolisian (khusus kehilangan atau kecelakaan berat)

Dokumen ini menjadi dasar verifikasi pihak asuransi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lakukan Dokumentasi Kerusakan

Selain dokumen administratif, pemilik kendaraan juga disarankan untuk mengambil foto dan video kondisi mobil dari berbagai sudut. Bukti visual ini akan membantu mempercepat proses analisis klaim oleh pihak asuransi.

Proses Survei oleh Asuransi

Setelah laporan diterima, perusahaan asuransi akan mengirimkan surveyor untuk memeriksa kondisi kendaraan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa kerusakan sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Baca Juga :  Daftar Asuransi Mobil All Risk Murah 2026, Proteksi Lengkap Bebas Khawatir

Pencairan Dana Klaim

Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis. Proses pencairan dana umumnya memakan waktu sekitar 14 hingga 21 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

Pastikan polis masih aktif dan premi telah dibayar

Pahami jenis perlindungan (TLO atau All Risk)

Segera urus blokir STNK di Samsat jika kendaraan hilang

Hindari pelanggaran hukum saat berkendara

Dengan memahami prosedur dan persyaratan klaim, pemilik kendaraan dapat meminimalkan risiko penolakan serta mempercepat proses pencairan dana asuransi.

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:00 WIB

Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Berita Terbaru