JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami prosedur klaim asuransi mobil rusak total atau Total Loss Only (TLO) agar proses pencairan dana berjalan lancar. Klaim jenis ini umumnya diajukan ketika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari nilai mobil, atau dalam kondisi hilang akibat pencurian.
Sejumlah perusahaan asuransi seperti Allianz dan anggota holding IFG menjelaskan bahwa kecepatan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam proses klaim.
Wajib Lapor Maksimal 3×24 Jam
Langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi, baik melalui call center maupun aplikasi resmi. Pelaporan idealnya dilakukan dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah kejadian.
Jika terlambat melapor, perusahaan asuransi berhak menolak klaim sesuai ketentuan polis.
Siapkan Dokumen Penting
Untuk mempercepat proses, nasabah wajib melengkapi sejumlah dokumen utama, antara lain:
Formulir klaim yang diisi lengkap dan jujur
Fotokopi polis asuransi
KTP dan SIM pengemudi
STNK dan BPKB kendaraan
Surat laporan kepolisian (khusus kehilangan atau kecelakaan berat)
Dokumen ini menjadi dasar verifikasi pihak asuransi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lakukan Dokumentasi Kerusakan
Selain dokumen administratif, pemilik kendaraan juga disarankan untuk mengambil foto dan video kondisi mobil dari berbagai sudut. Bukti visual ini akan membantu mempercepat proses analisis klaim oleh pihak asuransi.
Proses Survei oleh Asuransi
Setelah laporan diterima, perusahaan asuransi akan mengirimkan surveyor untuk memeriksa kondisi kendaraan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa kerusakan sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Pencairan Dana Klaim
Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis. Proses pencairan dana umumnya memakan waktu sekitar 14 hingga 21 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan polis masih aktif dan premi telah dibayar
Pahami jenis perlindungan (TLO atau All Risk)
Segera urus blokir STNK di Samsat jika kendaraan hilang
Hindari pelanggaran hukum saat berkendara
Dengan memahami prosedur dan persyaratan klaim, pemilik kendaraan dapat meminimalkan risiko penolakan serta mempercepat proses pencairan dana asuransi.









