EKONOMI-Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata sudah bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan pensiun maupun pembiayaan rumah tanpa harus menunggu berhenti bekerja.
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Namun, karena status kepesertaan masih aktif, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo yang dimiliki.
Syarat Klaim JHT untuk Pekerja Aktif
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen wajib menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP
Sementara itu, untuk pencairan 30 persen guna kebutuhan rumah, peserta harus menambahkan dokumen pendukung dari pihak perbankan serta rekening bank kerja sama pembayaran JHT kepemilikan rumah.
Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa seluruh dokumen asli persyaratan
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Mengambil nomor antrean
- Menjalani proses verifikasi dan wawancara
Setelah data dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Klaim Online Lewat Lapak Asik
Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Membuka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi data diri dan nomor kepesertaan
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan verifikasi data
- Mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang dikirim melalui email
Dokumen yang diunggah harus berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
Jika seluruh proses selesai dan data valid, dana JHT akan langsung masuk ke rekening peserta.
Proses Pencairan Maksimal Lima Hari Kerja
BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan saldo JHT biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.
Program pencairan sebagian JHT ini dinilai menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.
Meski demikian, peserta diimbau memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan saat verifikasi.









