Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata sudah bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan pensiun maupun pembiayaan rumah tanpa harus menunggu berhenti bekerja.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Namun, karena status kepesertaan masih aktif, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo yang dimiliki.

Syarat Klaim JHT untuk Pekerja Aktif

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen wajib menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP

Sementara itu, untuk pencairan 30 persen guna kebutuhan rumah, peserta harus menambahkan dokumen pendukung dari pihak perbankan serta rekening bank kerja sama pembayaran JHT kepemilikan rumah.

Baca Juga :  Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Membawa seluruh dokumen asli persyaratan
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim
  4. Mengambil nomor antrean
  5. Menjalani proses verifikasi dan wawancara

Setelah data dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Klaim Online Lewat Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi data diri dan nomor kepesertaan
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Melakukan verifikasi data
  • Mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang dikirim melalui email
Baca Juga :  Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya

Dokumen yang diunggah harus berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Jika seluruh proses selesai dan data valid, dana JHT akan langsung masuk ke rekening peserta.

Proses Pencairan Maksimal Lima Hari Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan saldo JHT biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Program pencairan sebagian JHT ini dinilai menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.

Meski demikian, peserta diimbau memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan saat verifikasi.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB