Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata sudah bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan pensiun maupun pembiayaan rumah tanpa harus menunggu berhenti bekerja.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Namun, karena status kepesertaan masih aktif, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo yang dimiliki.

Syarat Klaim JHT untuk Pekerja Aktif

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen wajib menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP

Sementara itu, untuk pencairan 30 persen guna kebutuhan rumah, peserta harus menambahkan dokumen pendukung dari pihak perbankan serta rekening bank kerja sama pembayaran JHT kepemilikan rumah.

Baca Juga :  Update BSU April 2026: Status Pencairan, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Membawa seluruh dokumen asli persyaratan
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim
  4. Mengambil nomor antrean
  5. Menjalani proses verifikasi dan wawancara

Setelah data dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Klaim Online Lewat Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi data diri dan nomor kepesertaan
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Melakukan verifikasi data
  • Mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang dikirim melalui email
Baca Juga :  BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Dokumen yang diunggah harus berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Jika seluruh proses selesai dan data valid, dana JHT akan langsung masuk ke rekening peserta.

Proses Pencairan Maksimal Lima Hari Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan saldo JHT biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Program pencairan sebagian JHT ini dinilai menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.

Meski demikian, peserta diimbau memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan saat verifikasi.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?

Internasional

5 Pebalap Senior Tinggalkan MotoGP 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 04:00 WIB