Cara Cek Bansos 2026 Lewat Aplikasi SIKS-NG, Begini Langkah Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan aplikasi SIKS-NG sebagai sistem yang digunakan untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, termasuk pengecekan status kepesertaan bansos. Aplikasi ini menjadi salah satu alat penting bagi warga maupun operator desa untuk memastikan apakah data rumah tangga sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran PKH, BPNT, dan bansos lainnya. Karena itu, pemahaman cara mengecek bansos lewat SIKS-NG menjadi hal yang semakin dicari masyarakat.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIKS-NG dari Google Play Store dan memastikan pengembangnya resmi dari Kementerian Sosial RI. Setelah aplikasi terpasang, langkah berikutnya adalah melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Berbeda dengan aplikasi Cek Bansos, akun SIKS-NG tidak bisa dibuat secara mandiri oleh masyarakat umum karena hak aksesnya ditujukan untuk operator desa, pendamping sosial, dan perangkat pemerintah terkait.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan akses atau dicekkan langsung oleh operator, pencarian dapat dilakukan melalui menu yang berisi layanan Data DTKS ataupun Data Peserta Bansos. Pengguna dapat memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan wilayah domisili untuk menampilkan informasi yang diperlukan. Sistem kemudian akan menampilkan status apakah seseorang terdaftar dalam DTKS serta apakah terdapat program bantuan sosial yang sedang diterima.
Informasi yang ditampilkan meliputi kepesertaan dalam program PKH, BPNT, PBI Jaminan Kesehatan, maupun bantuan lain yang menggunakan basis data DTKS. Selain status aktif atau tidak aktif, aplikasi juga menampilkan riwayat pemutakhiran data terakhir sehingga memudahkan pemantauan kelayakan penerima bantuan. Hal ini penting karena pembaruan DTKS dilakukan secara berkala dan dapat memengaruhi keputusan penyaluran bansos.
Jika data warga tidak ditemukan di DTKS melalui SIKS-NG, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan melalui Ketua RT atau operator desa. Pengajuan usulan membutuhkan data lengkap seperti KTP, KK, kondisi sosial ekonomi, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menginput data ke dalam sistem untuk diproses lebih lanjut.
Aplikasi SIKS-NG juga memudahkan pendamping sosial untuk memastikan tidak adanya data ganda serta memantau kelayakan penerima bantuan. Dengan data yang tertata dan terintegrasi, proses penyaluran bansos dari pemerintah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Inilah alasan aplikasi ini terus diperbarui agar semakin stabil dan mudah digunakan.
Masyarakat yang ingin mengecek bansos secara mandiri tetap dianjurkan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Namun, memahami cara kerja SIKS-NG tetap penting agar warga mengetahui bagaimana data mereka divalidasi dalam proses pengusulan atau pemutakhiran DTKS oleh pemerintah desa.
Dengan meningkatnya kebutuhan informasi seputar penyaluran bansos 2026, pemahaman cara cek bansos melalui aplikasi SIKS-NG menjadi solusi bagi warga yang ingin memastikan status mereka dalam DTKS. Proses pengecekan yang melibatkan operator desa ini turut membantu mempercepat validasi, sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai sasaran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial. (***/F)

Baca Juga :  Kajari Sungai Penuh Sambangi DPRD

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya
Cara Cetak KTP Digital, Ini Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Download
NIK Tidak Valid atau Salah? Ini Cara Perbaiki Data di Disdukcapil
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB