Mau Dapat BPNT 2026? Begini Cara Daftar agar Bisa Terima Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari 2026. Besaran bantuan yang turun mencapai Rp600 ribu dan merupakan akumulasi penyaluran untuk tiga bulan pertama tahun ini. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui PT Pos Indonesia maupun bank penyalur, sementara masyarakat diminta mengecek status penerimaan secara berkala agar tidak tertinggal.

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Artinya, warga yang belum masuk DTKS tidak akan mendapatkan bantuan meski memenuhi syarat miskin atau rentan. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan jatuh kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT harus memenuhi sejumlah ketentuan. Identitas wajib lengkap berupa KTP dan KK, terdaftar sebagai WNI, dan bukan termasuk kategori ASN, TNI/Polri, atau pensiunan. Selain itu, data kependudukan harus sudah sinkron dengan Dukcapil agar terbaca sistem Kemensos. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama gagalnya penetapan penerima.

Baca Juga :  BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Cara daftar atau mengusulkan diri sebagai penerima BPNT dapat dilakukan langsung melalui desa atau kelurahan. Warga cukup datang membawa dokumen identitas dan meminta pendamping sosial memasukkan data keluarga ke sistem DTKS. Setelah proses verifikasi, usulan yang lolos akan diunggah ke Kemensos sebagai calon penerima bantuan pangan.

Selain melalui desa, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan fitur Usul/Sanggah. Fitur ini memungkinkan warga mengajukan diri secara mandiri maupun memperbaiki data yang salah. Cara ini banyak digunakan oleh warga yang ingin memastikan data mereka masuk tanpa harus menunggu proses pengajuan dari desa.

Untuk memastikan status penerimaan BPNT, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Warga cukup memilih wilayah domisili, memasukkan nama sesuai KTP, dan menuliskan kode captcha untuk melihat apakah masuk daftar penerima BPNT periode Januari–Maret 2026. Jika muncul keterangan sebagai penerima, bantuan Rp600 ribu dapat dicairkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  PKH–BPNT Januari 2026: Begini Cara Mengetahui NIK KTP Terdaftar atau Tidak

Penerima bantuan nantinya akan diarahkan mencairkan BPNT melalui Kantor Pos atau bank Himbara. Proses verifikasi dilakukan dengan menunjukkan KTP, KK, dan bukti pemberitahuan pencairan yang dibagikan oleh pendamping atau perangkat desa. Penyaluran dilakukan secara tunai atau lewat rekening tergantung kebijakan penyalur di daerah.

Dengan pencairan awal tahun ini, pemerintah berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu menstabilkan kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima diimbau segera mengecek data dan memastikan tidak ada kekeliruan agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak ada warga yang berhak tetapi terlewat. (***)

Berita Terkait

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Berita Terbaru