Mau Dapat BPNT 2026? Begini Cara Daftar agar Bisa Terima Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari 2026. Besaran bantuan yang turun mencapai Rp600 ribu dan merupakan akumulasi penyaluran untuk tiga bulan pertama tahun ini. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui PT Pos Indonesia maupun bank penyalur, sementara masyarakat diminta mengecek status penerimaan secara berkala agar tidak tertinggal.

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Artinya, warga yang belum masuk DTKS tidak akan mendapatkan bantuan meski memenuhi syarat miskin atau rentan. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan jatuh kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT harus memenuhi sejumlah ketentuan. Identitas wajib lengkap berupa KTP dan KK, terdaftar sebagai WNI, dan bukan termasuk kategori ASN, TNI/Polri, atau pensiunan. Selain itu, data kependudukan harus sudah sinkron dengan Dukcapil agar terbaca sistem Kemensos. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama gagalnya penetapan penerima.

Baca Juga :  THR Pensiunan 2026 Segera Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya

Cara daftar atau mengusulkan diri sebagai penerima BPNT dapat dilakukan langsung melalui desa atau kelurahan. Warga cukup datang membawa dokumen identitas dan meminta pendamping sosial memasukkan data keluarga ke sistem DTKS. Setelah proses verifikasi, usulan yang lolos akan diunggah ke Kemensos sebagai calon penerima bantuan pangan.

Selain melalui desa, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan fitur Usul/Sanggah. Fitur ini memungkinkan warga mengajukan diri secara mandiri maupun memperbaiki data yang salah. Cara ini banyak digunakan oleh warga yang ingin memastikan data mereka masuk tanpa harus menunggu proses pengajuan dari desa.

Untuk memastikan status penerimaan BPNT, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Warga cukup memilih wilayah domisili, memasukkan nama sesuai KTP, dan menuliskan kode captcha untuk melihat apakah masuk daftar penerima BPNT periode Januari–Maret 2026. Jika muncul keterangan sebagai penerima, bantuan Rp600 ribu dapat dicairkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  WFH Sehari dalam Sepekan Resmi Ditetapkan Pemerintah

Penerima bantuan nantinya akan diarahkan mencairkan BPNT melalui Kantor Pos atau bank Himbara. Proses verifikasi dilakukan dengan menunjukkan KTP, KK, dan bukti pemberitahuan pencairan yang dibagikan oleh pendamping atau perangkat desa. Penyaluran dilakukan secara tunai atau lewat rekening tergantung kebijakan penyalur di daerah.

Dengan pencairan awal tahun ini, pemerintah berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu menstabilkan kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima diimbau segera mengecek data dan memastikan tidak ada kekeliruan agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak ada warga yang berhak tetapi terlewat. (***)

Berita Terkait

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 15:37 WIB

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:34 WIB

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Berita Terbaru