JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Penetapan ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya saat dikonfirmasi. (***)









