Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya mencapai babak akhir. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci menjadi sorotan setelah divonis paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, mantan Kadishub Kerinci, Heri Cipta, dijatuhi hukuman paling tinggi, meskipun rincian lengkap hukumannya menjadi perhatian publik karena dinilai lebih berat dari terdakwa lain.

Selain Heri Cipta, sejumlah nama lain juga divonis dengan hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan. Amri Nurman misalnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.

Baca Juga :  Wabup Murison Pimpin Operasi Pasar Jujun

Terdakwa Fahmi juga menerima hukuman serupa, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp143 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Helpi Apriadi, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Sementara itu, Jefron menjadi terdakwa dengan nilai uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta. Ia tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Reki Eka Fictoni juga mendapat hukuman serupa dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas memang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, namun tidak dibebankan uang pengganti. Majelis hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Eks Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Ditahan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut proyek infrastruktur penting yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJU dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik.

Atas putusan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor vital seperti transportasi dan penerangan jalan. (Tim/*)

Berita Terkait

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Berita Terbaru

Internasional

Heboh! 375 Kg Emas Ditemukan di Rumah Mantan Wakil Menteri

Kamis, 16 Jul 2026 - 04:00 WIB