Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci akhirnya mencapai babak akhir. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci menjadi sorotan setelah divonis paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, mantan Kadishub Kerinci, Heri Cipta, dijatuhi hukuman paling tinggi, meskipun rincian lengkap hukumannya menjadi perhatian publik karena dinilai lebih berat dari terdakwa lain.

Selain Heri Cipta, sejumlah nama lain juga divonis dengan hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan. Amri Nurman misalnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.

Baca Juga :  KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Terdakwa Fahmi juga menerima hukuman serupa, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp143 juta. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Helpi Apriadi, yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Sementara itu, Jefron menjadi terdakwa dengan nilai uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta. Ia tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Reki Eka Fictoni juga mendapat hukuman serupa dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas memang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, namun tidak dibebankan uang pengganti. Majelis hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Usai OTT Suap Proyek PBJ

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut proyek infrastruktur penting yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJU dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik.

Atas putusan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada sektor vital seperti transportasi dan penerangan jalan. (Tim/*)

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei MatePad Air OLED Segera Hadir, Bawa Layar 2,8K 144Hz

Rabu, 2 Sep 2026 - 06:00 WIB