Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ia didakwa dalam perkara dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Kasus ini tidak hanya memicu perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi pembahasan di parlemen serta menuai kritik dari kalangan akademisi dan lembaga hukum.

Kronologi Kasus Video Profil Desa

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.

Menurut kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Halawa, seluruh proses pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan. Produksi video juga melalui tahapan revisi sebelum akhirnya diterima oleh pihak desa.

“Semua pekerjaan selesai dan tidak ada komplain dari pihak desa,” ujar Willyam.

Namun dalam pengembangan kasus lain oleh Kejaksaan Negeri Karo, Amsal yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Tuduhan Mark Up dan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan mark up dalam komponen biaya produksi, seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan.

Baca Juga :  Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Beberapa komponen tersebut dinilai oleh auditor seharusnya tidak memiliki nilai biaya (Rp0), namun tetap dimasukkan dalam anggaran proyek. Dari situlah muncul perhitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Atas dasar itu, Amsal didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Persidangan: Kepala Desa Mengaku Puas

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan puas terhadap hasil pekerjaan video profil tersebut.

Para saksi menyebut:

Proyek dilakukan berdasarkan musyawarah desa

Video telah diselesaikan dan diserahkan

Pembayaran dilakukan sesuai kontrak

Pajak telah dibayarkan

Tidak ada temuan dari inspektorat

Hal ini memperkuat argumen pihak terdakwa bahwa proyek tersebut berjalan sesuai prosedur.

Pembelaan: “Tidak Ada Niat Jahat”

Dalam pledoinya, Amsal Christy Sitepu membantah tuduhan korupsi dan menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Ia menyatakan bahwa seluruh komponen biaya yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses kreatif dalam produksi audiovisual.

Selain itu, ia menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana, mengingat tidak adanya keberatan dari pihak pengguna jasa.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa

DPR dan Sorotan KUHP-KUHAP Baru

Viralnya kasus ini membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.

Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.

Kritik ICJR: Penegak Hukum Dinilai “Gagap”

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai kasus ini mencerminkan ketidaksiapan aparat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Menurutnya, terdapat potensi konflik antara semangat restorative justice dalam KUHP dengan praktik penegakan hukum yang masih mudah melakukan penahanan.

Ia juga menilai pembahasan kasus per kasus di DPR tidak menyelesaikan masalah struktural dalam sistem hukum.

Menanti Putusan Pengadilan

Sidang kasus ini dijadwalkan memasuki tahap vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif dan interpretasi hukum terhadap nilai pekerjaan non-fisik.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB