Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian kisaran gaji pokok:
Kapolda
Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
Kapolres
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
Kapolsek
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan kinerja Polri:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)








