Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek? Simak Besaran Gaji Pokok Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pertanyaan mengenai berapa gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek kerap menjadi perhatian publik. Profesi kepolisian memang dikenal memiliki penghasilan tetap, ditambah berbagai tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Selain itu, anggota Polri juga memperoleh jaminan pensiun yang menjadi daya tarik tersendiri.Minat masyarakat terhadap karier di kepolisian terus tinggi dari tahun ke tahun. Faktor stabilitas pendapatan, kepastian jenjang karier, serta prestise dalam menjalankan tugas negara menjadi alasan utama.
Tak sedikit yang penasaran apakah gaji pejabat Polri setara dengan jabatan strategis di instansi lain.Secara regulasi, gaji pokok anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2001. Aturan ini menetapkan kisaran gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja, bukan semata jabatan struktural yang diemban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian kisaran gaji pokok:

Baca Juga :  Untuk Pertama Kali, RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Kapolda

Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400

Kapolres

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Kapolsek

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Baca Juga :  Mengintip Keunggulan All New Hilux Rangga, Pickup Serbaguna untuk Kebutuhan Usaha

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan kinerja Polri:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Anggaran MBG Selama Ramadhan Rp. 8.000 – Rp. 10.000/ Porsi, Menunya Menu Kering 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Berita Terbaru