OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Otoritas Jasa Keuangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Kesepahaman tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan bersama ini menjadi sinyal penting bagi dunia perbankan nasional bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai prosedur tidak dapat langsung dikriminalisasi ketika berujung pada kerugian atau kredit bermasalah.

OJK: Bankir Harus Dilindungi Saat Ambil Keputusan Bisnis

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar industri perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa rasa takut berlebihan terhadap ancaman pidana.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik,” ujar Dian dalam keterangannya.

Baca Juga :  OJK Bongkar Data Terbaru! Premi Asuransi Kendaraan 2026 Tembus Rp4,10 Triliun, Naik 9,97%

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar industri perbankan tetap sehat serta profesional.

Mahkamah Agung: Kredit Macet Bisa Jadi Risiko Bisnis

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi menjelaskan bahwa kerugian akibat kredit macet tidak otomatis masuk kategori tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dijalankan.

Prinsip tersebut mencakup pengambilan keputusan secara profesional, sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, dan disertai mitigasi risiko yang memadai.

Menurut Jupriyadi, apabila kerugian tetap terjadi meskipun seluruh prosedur sudah dipenuhi, maka kondisi tersebut masuk kategori kegagalan bisnis atau business failure.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi chilling effect apabila bankir terlalu takut mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyaluran kredit dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Kejagung: Business Judgement Rule Bukan Tameng Fraud

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa business judgement rule tidak dapat dijadikan perlindungan untuk praktik kecurangan atau fraud.

Ia menyebut perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan unsur manipulasi data, kolusi, informasi palsu, pelanggaran prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan tujuan pemberian kredit.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis biasa, melainkan akibat dari tindakan melawan hukum.

Dorong Kepastian Hukum Industri Perbankan

Kesamaan pandangan antara OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor perbankan nasional.

Dengan adanya kejelasan penerapan business judgement rule, industri perbankan diharapkan lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit kepada dunia usaha tanpa khawatir berlebihan terhadap risiko pidana selama seluruh prosedur dan tata kelola telah dijalankan dengan benar.

Berita Terkait

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Berita Terbaru