OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Otoritas Jasa Keuangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Kesepahaman tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan bersama ini menjadi sinyal penting bagi dunia perbankan nasional bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai prosedur tidak dapat langsung dikriminalisasi ketika berujung pada kerugian atau kredit bermasalah.

OJK: Bankir Harus Dilindungi Saat Ambil Keputusan Bisnis

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar industri perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa rasa takut berlebihan terhadap ancaman pidana.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik,” ujar Dian dalam keterangannya.

Baca Juga :  Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar industri perbankan tetap sehat serta profesional.

Mahkamah Agung: Kredit Macet Bisa Jadi Risiko Bisnis

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi menjelaskan bahwa kerugian akibat kredit macet tidak otomatis masuk kategori tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dijalankan.

Prinsip tersebut mencakup pengambilan keputusan secara profesional, sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, dan disertai mitigasi risiko yang memadai.

Menurut Jupriyadi, apabila kerugian tetap terjadi meskipun seluruh prosedur sudah dipenuhi, maka kondisi tersebut masuk kategori kegagalan bisnis atau business failure.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi chilling effect apabila bankir terlalu takut mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyaluran kredit dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Bank Jambi Didorong Mandiri, Gubernur Al Haris Tekankan Pembenahan Total

Kejagung: Business Judgement Rule Bukan Tameng Fraud

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa business judgement rule tidak dapat dijadikan perlindungan untuk praktik kecurangan atau fraud.

Ia menyebut perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan unsur manipulasi data, kolusi, informasi palsu, pelanggaran prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan tujuan pemberian kredit.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis biasa, melainkan akibat dari tindakan melawan hukum.

Dorong Kepastian Hukum Industri Perbankan

Kesamaan pandangan antara OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor perbankan nasional.

Dengan adanya kejelasan penerapan business judgement rule, industri perbankan diharapkan lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit kepada dunia usaha tanpa khawatir berlebihan terhadap risiko pidana selama seluruh prosedur dan tata kelola telah dijalankan dengan benar.

Berita Terkait

OJK Akui Pasar Saham RI Tertekan, Investor Asing Tarik Dana Rp71,68 Triliun
Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing
Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop
Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:00 WIB

OJK Akui Pasar Saham RI Tertekan, Investor Asing Tarik Dana Rp71,68 Triliun

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:05 WIB

Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:01 WIB

Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:00 WIB

Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen

Berita Terbaru