Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, setiap permohonan penghentian kasus harus memiliki alasan hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa?” ujar Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2025 lalu.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Budhi menyarankan kedua pihak mempelajari mekanisme hukum yang berlaku, termasuk opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebelumnya, tiga pihak lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui jalur tersebut.

Menurut Budhi, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan selesai dilakukan.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, Roy Suryo menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut proses perkara sudah berjalan lebih dari 84 hari.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa 117 Saksi  dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy juga mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang menjerat dirinya.

Menurut Roy, penghentian perkara dapat dilakukan demi hukum apabila memenuhi sejumlah syarat, termasuk faktor kedaluwarsa penanganan perkara maupun penyelesaian melalui restorative justice.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.

Berita Terkait

23 Kombes Resmi Pecah Bintang dalam Mutasi Polri Mei 2026, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Lowongan Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Jakarta dan Jogja Negatif dan Sembuh
9 Jenderal Resmi Jabat Kapolda Baru, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Besaran Tunjangan Terbaru
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Termasuk Kapolda Sumbar, Bengkulu dan Jabar
Hasil FP1 Moto3 Prancis 2026: Veda Ega Finis P11, Hakim Danish P7
Mengenal Haerul Saleh, Pimpinan BPK RI yang Wafat dalam Insiden Kebakaran Rumah
9 Jenderal Resmi Jabat Kapolda Baru, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Besaran Tunjangannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00 WIB

23 Kombes Resmi Pecah Bintang dalam Mutasi Polri Mei 2026, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:03 WIB

Lowongan Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Jakarta dan Jogja Negatif dan Sembuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:05 WIB

9 Jenderal Resmi Jabat Kapolda Baru, Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Besaran Tunjangan Terbaru

Berita Terbaru