Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, setiap permohonan penghentian kasus harus memiliki alasan hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa?” ujar Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2025 lalu.

Baca Juga :  Tanpa Konflik dan Pihak Ketiga, Ini Sikap Atalia soal Perceraian

Budhi menyarankan kedua pihak mempelajari mekanisme hukum yang berlaku, termasuk opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebelumnya, tiga pihak lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui jalur tersebut.

Menurut Budhi, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan selesai dilakukan.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, Roy Suryo menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut proses perkara sudah berjalan lebih dari 84 hari.

Baca Juga :  Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Roy juga mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang menjerat dirinya.

Menurut Roy, penghentian perkara dapat dilakukan demi hukum apabila memenuhi sejumlah syarat, termasuk faktor kedaluwarsa penanganan perkara maupun penyelesaian melalui restorative justice.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.

Berita Terkait

Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru
Gaji Guru 2027 Berpeluang Naik, Ini Sinyal Terbaru dari Banggar DPR
APBN 2027 Prabowo: Anggaran Rp4.097,2 Triliun, Ini Prioritas dan Dampaknya
Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Tambang Ilegal, Keduanya Berdiri Siap
Membanggakan! Putra Sungai Penuh Riza Kesra Permata Jabat Dandenpom Lanal Banten
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Gaji Guru 2027 Berpeluang Naik, Ini Sinyal Terbaru dari Banggar DPR

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

APBN 2027 Prabowo: Anggaran Rp4.097,2 Triliun, Ini Prioritas dan Dampaknya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Tambang Ilegal, Keduanya Berdiri Siap

Berita Terbaru

Uncategorized

Gaji ASN dan Guru 2027: Ini Kabar Terbaru Setelah Pidato Prabowo

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:45 WIB

Otomotif

Daftar 20 Mobil Terlaris Juli 2026, BYD Atto 1 Bikin Kejutan

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:11 WIB