OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pembayaran manfaat dana pensiun. Melalui aturan terbaru ini, peserta dana pensiun, termasuk janda, duda, atau anak yang berhak, kini dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus (lumpsum) maupun berkala.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun.

Terbit Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Aturan baru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun serta stabilitas industri dana pensiun nasional.

“OJK menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun,” demikian pernyataan OJK.

Baca Juga :  Update Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Mei 2026, Mulai Rp0

Peserta Bebas Memilih Cara Pembayaran

Melalui keputusan tersebut, peserta dana pensiun memiliki keleluasaan menentukan mekanisme pencairan manfaat sesuai kebutuhan.

Adapun ketentuan utama dalam aturan baru OJK meliputi:

  • Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta, janda, duda, maupun anak.
  • Dana pensiun diperbolehkan mencairkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama.
  • Sebelum menerapkan mekanisme pembayaran baru tersebut, pengelola dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Berlaku Hingga Ada Aturan Baru

OJK menjelaskan keputusan ini bersifat sementara dan akan tetap berlaku hingga diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar tetap sehat, adaptif, dan mampu melindungi hak peserta.

Baca Juga :  Digitalisasi Perbankan 2026: OJK Ungkap Nasib Karyawan Bank di Tengah Gelombang Otomasi dan AI

Apa Dampaknya bagi Peserta Dana Pensiun?

Dengan adanya aturan baru ini, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola manfaat pensiun yang diterima.

Bagi sebagian peserta, pencairan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak, modal usaha, atau pelunasan kewajiban finansial. Sementara itu, peserta yang menginginkan penghasilan rutin tetap dapat memilih pembayaran secara berkala.

Meski demikian, para peserta tetap disarankan mempertimbangkan kondisi keuangan jangka panjang sebelum menentukan pilihan pencairan manfaat pensiun.


FAQ

Apa isi aturan baru OJK tentang dana pensiun?
OJK memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Mengapa aturan ini diterbitkan?
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Apakah semua dana pensiun langsung bisa menerapkan aturan ini?
Belum. Pengelola dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Apakah aturan ini berlaku permanen?
Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan baru yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun.

Berita Terkait

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Rabu, 2 September 2026 - 11:00 WIB

Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek

Rabu, 2 September 2026 - 04:00 WIB

Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030

Berita Terbaru