Aturan Baru Pinjol 2026, Debt Collector Tak Boleh Sembarangan Menagih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi industri pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak beretika.

Aturan ini merupakan bagian dari penguatan sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai diberlakukan sejak 2024 dan tetap menjadi acuan hingga 2026.

Penagihan Utang Harus Sesuai Aturan

Dalam ketentuan terbaru, OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Artinya, aktivitas penagihan tetap harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Beberapa ketentuan penting terkait penagihan antara lain:

Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA

Tidak boleh melakukan kekerasan verbal maupun digital

Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Baca Juga :  10 Kartu Kredit Online Terbaik 2026, Pengajuan Mudah Tanpa Ribet!

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi tidak benar kepada nasabah dapat dikenakan:

Hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun

Denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar

Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Aturan Pinjol Terbaru 2026

Selain aspek penagihan, OJK juga menetapkan sejumlah aturan penting lainnya:

1. Bunga Pinjaman Lebih Rendah

OJK membatasi bunga pinjaman antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.

2. Denda Keterlambatan Diturunkan

Denda keterlambatan ditetapkan bertahap hingga:

0,3% (2024)

0,2% (2025)

0,1% (2026)

Baca Juga :  Cara Dapat Bonus Top Up DANA untuk Pemula, Bisa Dapat Saldo dan Voucher Gratis

3. Batas Maksimal Pinjaman

Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Kontak Darurat Tidak Boleh Disalahgunakan

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi, bukan untuk penagihan, dan harus dengan persetujuan pemilik kontak.

5. Penagihan Wajib Beretika

Debt collector dilarang melakukan penghinaan, intimidasi, maupun tekanan psikologis, baik secara langsung maupun melalui media digital.

6. Wajib Ada Perlindungan Risiko

Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko.

Dorong Industri Lebih Sehat

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap industri pinjaman online di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memahami hak dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.

Berita Terkait

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah
Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar
Tokopedia Bagi Diskon Hingga 90 Persen, Cashback Rp500 Ribu dan Gratis Ongkir Hari Ini
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB